KALTENG || Ekpos.com – Pasangan suami istri, H dan S, pemilik Toko Emas Sutra Ali Pasar Palingkau di Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas kejadian kurang lebih setahun silam Nopember 2023.
Diketahui, Korban lM membeli emas 99 seberat 50 Gram dengan harga Rp 810.000,- /gram total yang harus dibayarkan Rp 40.500.000, namun adanya isu yang beredar dimasyarakat ia dengar lalu menghampiri toko dimana emas tersebut dibelinya, tetapi toko dalam keadaan tutup.
Rasa penasaran lM lalu pergi ke salah satu toko yang berada di Kapuas untuk memastikan emas milikinya, ternyata isu yang beredar dimasyarakat dan dipastikan emas yang dibelinya di toko Sutra Ali terbuat dari tembaga yang dipoles menyerupai emas asli.
Merasa tertipu akan emas yang dibelinya dari toko Sutra Ali adalah palsu, lM beranjak melaporkan kepihak berwajib guna proses lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Atas kejadian dari laporan korban lM ke pihak berwenang, lalu melakukan penyelidikan diduga pelaku pasangan suami – istri telah kabur melarikan diri.
Pelarian kedua pelaku yang cukup panjang, kini diketahui keberadaannya oleh pihak berwenang lalu melakukan penangkapan pada lokasi yang berbeda, H, suami dari S diamankan di Jln Poros Samarinda – Balik Papan Handel 2 Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Tim Polsek Kapuas Murung di backup Reskrim Polsek Samboja.
Sedangkan pelaku S diringkus saat keberadaannya di Halaman Mesjid Al Hidayah Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kedua pelaku Pasutri H dan S kini diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (28/2/2025). (Tatang Progresif).