DEMAK || Ekpos.com – Sambut bulan Suci Ramadhan 2025 di Kota Wali Demak, dibawah Komando Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM, jajaran Satpol PP bersama TNI / Polri, terus melakukan Razia di tempat Karaoke dalam rangka Penanggulangan Penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Sayung, kemarin.
Melalui keterangannya, Kamis (27/2), Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, razia tersebut sesuai intruksi Ibu Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, untuk membuat Kota Wali Demak semakin “Bermartabat, Maju dan Sejahtera”. “Tak henti-hentinya pihaknya bersama TNI / Polri, melakukan Operasi Penegakkan Hukum Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke Liar dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat),” tandasnya.
Agus Sukiyono menambahkan bahwa, dalam razia membongkar usaha hiburan bersama warga Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, menyita alat musik karaoke, membawa pemandu karaoke untuk dilakukan pemberkasan sekaligus Pelimpahan BAP 3 Pemandu ke Polres untuk diproses lebih lanjut. Juga menyitas 172 miras dan mesin pres di warung, lalu pemberkasan pelanggaran Perda,” ujar Agus.
Diketahui, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Demak, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
“Untuk usaha hiburan (Karaoke) yang kedapatan masih buka di perintahkan untuk menghentikan aktifitas dan di tutup, karena ilegal dan di segel,” imbuhnya.
Tidak kalah penting, Agus menambahkan, aparat gabungan juga melaksanaan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran barang kena cukai Ilegal, Jum’at (28/2/25) siang di wilayah Kecamatan Mranggen yaitu Desa Batursari, Desa Kembangarum dan Desa Bandungrejo, yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai Semarang, Bagian Perekonomian Setda, INDAGKOPUKM dan Bakesbangpol Demak.
“Dalam giat tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Kepmenkeu Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan Surat Perintah Kasatpol PP Demak. Dan berhasil menyita rokok ilegal tanpa cukai dengan jumlah 1.600 Batang. Pemberkasan dan diamankan oleh tim Bea Cukai Ilegal Semarang di Kantor Kecamatan Mranggen. Petugas juga gabungan mengedukasi penjual serta penempelan stiker Gempur Rokok Ilegal ditempat usaha,” pungkas Pria Kelahiran Kota Wali Demak ini. (Red).