Terbukti Menyuap Pejabat, Dua Kontraktor di Vonis 2,5 Tahun Penjara

 

BANJARMASIN || Ekpos.com – Dua orang Terdakwa Tipikor dalam perkara Suap pada Dinas PUPR Propinsi Kalimantan Selatan hasil OTT KPK, akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, keduanya selaku kontraktor terbukti bersalah telah melakukan suap dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebesar Rp 250 juta atau bila tidak dibayar akan diganti selama 3 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan terhadap para Terdakwa, dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang di Ketuai Cahyono Riza didampingi kedua anggotanya Indra Meinantha dan Arif Winarno, Kamis (6/3/25).

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan ini menghadirkan kedua belah pihak yaitu Tim JPU KPK dan para Terdakwa yang masing-masing didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

Majelis hakim berpendapat bahwa, Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dinilai telah secara sah menyakinkan bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana atau terbukti pasal alternatif pertama melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi putusan Majelis Hakim JPU KPK, Mayer Simanjuntak saat dikonfirmasi menyatakan bahwa, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir.

JPU KPK mengapresiasi Majelis Hakim karena telah mempertimbangkan fakta hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan sehingga terdakwa terbukti bersalah telah melakukan suap dan juga menolak eksepsi seluruhnya dari Terdakwa melalui PH nya.

Terkait ditundanya sidang atas 4 empat orang Terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam rangkaian OTT KPK di PU PR Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Yulianti, H. Ahmad, Febri dan Ahmad Solhan, dijelaskannya, hal itu karena dibatalkannya eksepsi oleh Terdakwa Ahmad Solhan yang tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Oleh karenanya, sidang pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

Apa Itu Omnichannel? Kenapa Sangat Penting untuk Bisnis?

Next Article

Kejahatan Gibran Penuhi Syarat Pemakzulan, Melalui Gerakan Sosial dan Arah Adili Jokowi

Related Posts