JAKARTA || Ekpos.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pusat yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif Nasional, Zenzi Suhadi dan 17 Perwakilan di Indonesia menyambangi Kejaksaan Agung.
Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jum’at (7/3/25).
Pada pertemuan ini, WALHI memberikan laporan atau pengaduan (lapdu) sebanyak 47 kasus kejahatan tindak pidana korupsi yang terkait lingkungan, Sumber Daya Alam dan sektor pertambangan.
WALHI mengapresiasi Kejaksaan atas kinerjanya selama ini dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang terkait dengan lingkungan, Sumber Daya Alam dan sektor pertambangan.
“Kami ingin menyampaikan laporan serta mendiskusikan sejumlah kasus yang berdampak luas terhadap lingkungan, ekonomi negara, dan hak-hak masyarakat yang terdampak,” ujar Direktur Eksekutif Nasional WALHI.
Sejumlah kasus yang menjadi sorotan melibatkan perusakan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, alih fungsi lahan ilegal, serta eksploitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh korporasi maupun individu dengan dugaan keterlibatan pejabat publik. Selain menimbulkan dampak ekologis, kasus ini juga berkontribusi terhadap kerugian negara akibat korupsi perizinan pengelolaan sumber daya alam.
“Kami meyakini bahwa Kejaksaan Agung memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa penegakan hukum atas kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam berjalan efektif dan tidak ada impunitas bagi para pelaku,” imbuh Direktur Eksekutif Nasional WALHI.
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum mengucapkan terima kasih kepada WALHI atas aspirasi dan apresiasi yang disampaikan. Tak hanya itu, Kapuspenkum juga akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada bidang kerja terkait untuk dapat diberikan atensi khusus.
“Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang bebas dari kepentingan apa pun. Jadi, setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan murni dalam konteks penegakan hukum,” pungkas Kapuspenkum. (MN).