Dilema Desa

 

Oleh Muh. Rifai (Kades Jamus, Mranggen, Demak)

JAKARTA || Ekpos.com – Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dengan sumber dana Desa memang terdengar menarik sebagai upaya penguatan ekonomi lokal.

Namun penting diingat bahwa, dana Desa berasal dari APBN dan dialokasikan untutk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup, bukan untuk kegiatan komersial seperti Koperasi.

Peraturan Menteri Desa PDT no 7 th 2021 secara tegas menyatakan bahwa, dana Desa dapat digunakan untuk Badan usaha milik Desa (BUMDES), tapi bukan untuk Koperasi. Hal ini karena Koperasi merupakan entitas hukum tersendiri yang berada dibawah Kementerian Koperasi, bukan Desa.

Dana Desa hanya dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup.

Pembangunan infrastruktur meliputi pembangunan jalan, gedung, pos kesehatan dan polindes.
Pemberdayaan masyarakat meliputi, pemberdayaan ekonomi, perempuan dan anak dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui penyelenggaraan posyandu, tenaga kesehatan.
Peningkatan kualitas hidup meliputi, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.

Dana Desa dapat untuk membiayai kegiatan lain setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota. Jika dana Desa digunakan untuk penyertaan modal Koperasi, harus ada dasar hukum yang jelas, yang mengatur mekanisme penggunaannya.

Sampai saat ini, belum ada regulasi secara eksplisit mengizinkan dana Desa digunakan untuk penyertaan modal Koperasi, sehingga berisiko menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. Tanpa payung hukum yang kuat, penggunaan dana Desa untuk Koperasi berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalambpengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dapat berimplikasi serius, terutama dalam hal pertanggungjawaban anggaran yang berisiko menimbulkan konsekwensi hukum Pemerintah Desa.

Desa tidak diperbolehkan menjadi penjamin hutang Koperasi, karena dana Desa bukan aset yang dapat dijadikan jaminan pinjaman komersial. Jika Desa terlibat dalam hutang Koperasi, maka ada resiko besar yang dapat mengancam keuangan Desa dalam jangka panjang.

Alternatif yang lebih aman dan sesuai dengan regulasi adalah memanfaatkan Bumdes sebagai mitra koperasi. Dikarenakan, dana Desa dapat digunakan sebagai modal awal Bumdes, yang kemudian dapat bekerja sama dengan Koperasi dalam skema bisnis yang saling menguntungkan tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Dengan menggunakan Bumdes sebagai mitra Koperasi, Desa tetap bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa menyalahi regulasi. Selain itu, Bumdes memiliki mekanisme pengawasan yg lebih ketat dalam penggunaan dana Desa, sehingga lebih aman dari sisi akuntabilitas dan transparansi anggaran.

Koperasi seharusnya menjadi pelengkap Bumdes, bukan sebagai kompetitor, karena koperasi berbasis keanggotaan, sementara Bumdes dikelola oleh pemerintah Desa. Perbedaan ini harus menjadi landasan dalam membangun sinegi yang lebih baik.

Kecuali Pemerintah Pusat tetap memaksakan adanya Kopdes MP yang dibiayai atas dana Desa, maka perlu kiranya dilakukan perubahan UU Desa dan aturan-atura lainnya. ***

Total
0
Shares
Previous Article

Agile Resmi Luncurkan APCO Digital Twin, Terobosan Revolusioner untuk Bisnis di Indonesia

Next Article

Wujudkan Air Bersih untuk Warga, TMMD Ke-123 Tulungagung Bangun Rumah Pompa

Related Posts