Jokowi Seharusnya Sudah Dapat Di Tangkap!!!

 

Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)

JAKARTA || Ekpos.com – Joko Widodo seharusnya sudah dapat ditangkap.

Beberapa kesaksian dan keterangan ke publik oleh sejumlah Tokoh Publik dan mantan pejabat hukum dan publik. Serta sudah ada laporan para Aktivis ke Institusi Hukum beberapa waktu lalu. Publik meyakini Joko Widodo sebagai mantan presiden segera dan pantas di proses secara hukum.

Sehingga rezim Prabowo Subianto dapat di percaya publik dapat menegakkan keadilan seadil-adilnya sesuai perintah Konsitusi dan Sumpah dan Janji Presiden.

Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sebagai insitusi negara segera bertindak untuk menenegakkan hukum terhadap mantan presiden Jokowi yang dianggap dan di yakini bersalah oleh publik selama ini.

Oleh karenanya, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sudah harus bergerak untuk menangkap dan menahan Jokowi untuk segera di proses hukum.

Beberapa Tokoh yang memberikan kesaksian dan keterangan ke Publik tentang kejahatan Joko wido sebagai berikut:

1. Kesaksian Hasto Kristianto, bahwa: Tekanan untuk men tersangka Anies Baswedan dalam kasus Formula E, atas arahan Jokowi,

2. Hasto juga memberikan kesaksian atas Dana 3 Juta Dolar untuk revisi UU KPK atas perintah Jokowi melalui MR “P”,

3. Pengakuan mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan dalam kasus nya itu atas perintah: Presiden Joko Widodo,

4. Kesaksian Mantan Ketua KPK, Agus Raharjo, agar menghentikan pengusutan kasus E-KTP oleh Presiden Jokowi,

5. Laporan mantan ketua KPK, Abraham Samad dan kawan-kawan ke KPK soal keterlibatan Jokowi dalam kasus Pagar Laut bersama Aguan dan Anthony Salim,

6. Pernyataan mantan Penasehat KPK. Abdullah Hehamahua: Jokowi dapat di hukum mati,

7. Laporan ke Kepolisian dan DPD RI oleh Eggi Sujana, Muslim Arbi dkk soal Ijazah Palsu Jokowi.

Beberapa kesaksian, keterangan dan laporan yang di sampaikan oleh sejumlah tokoh publik di atas, juga laporan para Aktivis selama ini, mengharuskan Aparatur Penegak Hukum (KPK, Polri dan Kejaksaan) dapat segera menangkap, menahan dan mengadili: JOKO WIDODO.

Batu, Senin 10 Maret 2025.

Total
0
Shares
Previous Article

Wujudkan Air Bersih untuk Warga, TMMD Ke-123 Tulungagung Bangun Rumah Pompa

Next Article

GAGALKAN PENYELUDUPAN SENJATA RAKITAN DI PERBATASAN INDONESIA - MALAYSIA OLEH POS SATGAS PERBATASAN SEBATIK - SATGAS MARINIR TNI AL AMBALAT XXX

Related Posts