BANJARMASIN || Ekpos.com – Tiga orang Saksi dihadirkan pada sidang lanjutan di PN Tipikor Banjarmasin dalam perkara suap atau gratifikasi pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (13/3/25).
Para saksi yang dihadirkan sekaligus oleh JPU KPK yakni Roy Rizali Anwar, selaku mantan Sekdaprov Kalsel, Andri Fadli, selaku Sekretaris Dinas PUPR Kalsel dan juga Rahmadin, selaku Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel.
Ketiga saksi ini pun dimintai keterangan secara bersamaan di dalam ruang sidang, terkait kapsitas
terdakwa Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berperan dalam tiga proyek yang bermasalah.
Dari keterangan ketiga orang saksi yang menarik adalah, keterangan dari
Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli saat JPU KPK menanyakan kepada saksi Andri Fadli terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK antara lain di ruangan salah seorang staf di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel yakni Aris Anova yang menemukan uang Miliaran rupiah.
Pasalnya, Andri Fadli turut menyaksikan jalannya penggeledahan dan penyitaan uang dari ruangan milik Aris yang notebene adalah bawahan dari terdakwa Yulianti Erlynah.
“Iya, waktu dilakukan penggeledahan ditemukan uang dari ruangan Aris,” katanya.
Saksi Roy Rizali Anwar dimintai keterangannya seputar pelaksanaan tiga proyek yang menyeret para terdakwa, sedangkan saksi Rahmadin dicecar terkait teknis pelaksanaan tiga proyek di lingkup Dinas PUPR Kalsel yakni berupa Samsat Terpadu, Kolam Renang dan Lapangan Sepakbola di kawasan Terintegrasi.
Keterangan dari para saksi ini pun dibenarkan oleh empat terdakwa yakni Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, H Ahmad yang diduga sebagai pengepul uang/fee dan Agustya Febry, Andrean, mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel yang kembali dihadirkan dalam sidang.
Oleh Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan Kamis (20/3/2025).
Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak usai sidang saat dikonfirmasi terkait sidang yang telah berjalan mengungkapkan bahwa, Tiga orang saksi ini dihadirkan untuk menerangkan bahwa, terdakwa Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berperan dalam tiga proyek yang bermasalah.
Disinggung mengenai adanya uang yang ditemukan dan disita dari ruangan Aris Anova dan terungkap di persidangan, secara singkat Meyer menerangkan, Kami belum bisa ungkap sekarang. “Nanti saat Aris (memberikan kesaksian di persidangan) akan kami tunjukkan. Dan memang ini perkaranya selain suap adalah gratifikasi. Nanti ada uang dari ruangan Aris sekian miliar dan ikuti saja nanti persidangan,” tandasnya. (MN).