JAKARTA || Ekpos.com – Komisi I DPR RI menggelar rapat bahas Revisi Undang-undang nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI sejak Jum’at (14 Maret 2025) hingga Sabtu (15 Maret 2025) di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Hasil dari rapat tersebut, adalah 16 lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif:
1. Politik dan Keamanan Negara,
2. Sekretaris Militer Presiden,
3. Pertahanan Negara,
4. Intelijen Negara,
5. Sandi Negara,
6. Lembaga Ketahanan Nasional,
7. Dewan Pertahanan Nasional,
8. Search and Rescue (SAR) Nasional,
9. Narkotika Nasional,
10. Mahkamah Agung,
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
12. Kejaksaan Agung,
13. Keamanan Laut,
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),
15. Kelautan dan Perikanan,
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan, jika rapat pembahasan RUU TNI diikuti Panja UU TNI DPR dan Panja UU dari pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
Pihaknya ingin agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR 20 Maret 2025.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa, dalam UU TNI yang berlaku saat ini mengatur ada 10 lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif.
“Kemudian, dalam draf revisi ditambah lima lembaga. Lalu saat pembahasan hari ini, Sabtu (15 Maret 2025) ditambah lagi sehingga total menjadi 16 lembaga,” jelas TB Hasanuddin.
“Ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan,” imbuh Hasanuddin.
Menurutnya, penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut.
Selain 16 lembaga yang telah diusulkan dalam Revisi UU TNI, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.
“Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” katanya. (Red).