Program Mudik Gratis Kejaksaan RI Tahun 2025

 

JAKARTA || Ekpos.com – Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, khususnya di lingkungan Kejaksaan Agung. Pada Tahun 2025 ini, Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengadakan Program Mudik Gratis.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Kejaksaan RI Peduli dan Kementerian Perhubungan, serta telah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.

Disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar pada Kamis (27/3/25) bahwa, sebanyak 14 bus dengan total kapasitas 676 kursi disediakan bagi para pemudik dengan berbagai tujuan kota antara lain Semarang, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, Surabaya, Cilacap, Magelang, Lampung dan Kudus. Hingga batas akhir pemesanan, sebanyak 646 kursi telah terisi.

Rute tujuan mudik dimaksud yaitu:
1. Semarang sebanyak 2 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 75 kursi dari 88 kursi yang tersedia,
2. Solo sebanyak 2 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 71 kursi dari 88 kursi yang tersedia,
3. Wonogiri sebanyak 2 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 118 kursi dari 118 kursi yang tersedia (full),
4. Yogyakarta via Klaten sebanyak 2 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 115 kursi dari 118 kursi yang tersedia,
5. Yogyakarta via Purwokerto & Kebumen sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 44 kursi dari 44 kursi yang tersedia (full),
6. Surabaya sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 43 kursi dari 44 kursi yang tersedia,
7. Cilacap sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 44 kursi dari 44 kursi yang tersedia (full),
8. Magelang sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 40 kursi dari 44 kursi yang tersedia,
9. Lampung sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 36 kursi dari 44 kursi yang tersedia dan
10. Kudus sebanyak 1 bus, dengan jumlah kursi terpesan sebanyak 43 kursi dari 44 kursi yang tersedia.

Pelaksanaan program ini meliputi beberapa tahapan, yakni:
Untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi https://mudikgratis.kejaksaan.go.id/ serta link Google Form.
Sedangkan untuk penukaran tiket berlangsung pada 24-25 Maret 2025 di halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Pemberangkatan pemudik dilaksanakan pada 27 Maret 2025 dari halaman parkir Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dengan adanya Program Mudik Gratis ini, Kejaksaan Republik Indonesia berharap dapat membantu masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan aman dan nyaman. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

Dandim 0609/Cimahi: Penyerapan Gabah oleh Bulog Bandung, untuk Ketahanan Pangan Nasional

Next Article

Aksi Simpatik TNI-Polri di Madiun

Related Posts