PACITAN || Ekpos.com – Dalam rangka membantu pemerintah menekan maraknya peredaran cukai barang ilegal, Danramil 0801/10/Punung yang di wakili Batituud Ramil 10/Punung, Pelda Arianta menghadiri sosialisasi Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka optimalaisai cukai barang ilegal di wilayah Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Selasa (15/4/2025).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan serta menerangkan bahwa, optimalisasi cukai barang ilegal dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Peredaran cukai barang ilegal ini juga dapat menimbulkan kerugian penerimaan pemerintah dan berdampak pada perusahaan pabrik barang-barang yang resmi.
Dalam kesempatan, Danramil 10/Punung yang di wakili Pelda Arianto mengatakan bahwa, kegiatan ini sangat bermaanfaat karena dapat mendukung penegak hukum dalam rangka pemberantasan barang cukai ilegal.
“Kegiatan optimalisasi cukai barang ilegal ini sangat bermanfaat untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal, serta masyarakat mendapatkan materi dan wawasan apa itu cukai barang ilegal, barang yang tanpa cukai yang tidak ada pajaknya,” tutur Arianto. (Red).