BANJARBARU || Ekpos.com – Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H, M.Hum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap Dua perkara berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari ) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal ini setelah dilakukan ekspose secara virtual yang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, S.H, M.H bersama dengan Asisten Pidana Umum, H. Ramadhanu D, S.H, M.H, Kamis (23/4/25).
Adapun dua perkara yang disetujui yaitu:
– Pertama perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru dengan Tersangka M. SHOLEHASAN Als SALEH Bin M. ARIFIN (Alm) disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Adapun alasan/pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 yakni :
• Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana,
• Tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu) rupiah,
• Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan tersangka,
• Masyarakat merespon positif.
Dan perkara yang kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala dengan Tersangka I HARIS KURNIAWAN Alias HARIS KOBOI Bin H. HASAN (Alm) bersama dengan Tersangka II SYAMSUL FAJRI Alias ASUL Bi n SALAMAT dan Tersangka III ALFIANOR Als ANUI Bin ALHAM (Alm) disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Alasan/Pertimbangan Diajukan Penyelesaian Perkara Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 18 Tahun 2021:
▪ Para Tersangka baru pertama kali / bukan residivis tindak pidana narkotika,
▪ Para Tersangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa yang sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf b nomor 2,
▪ Para Tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan proses rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf b nomor 4,
▪ Para Tersangka merupakan pecandu narkotika / korban penyalahgunaan narkotika,
▪ Adanya surat jaminan dari istri para tersangka untuk menjalani rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan siap menjalani rehabilitasi dengan biaya mandiri.
▪ Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya,
▪ Berdasarkan hasil Asesmen Terpadu BNNK Barito Kuala dengan kesimpulan tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika dan menyatakan tersangka layak untuk direhabilitasi,
• Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : 001/RSUD/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ABDI KHAIRI, Sp.PK selaku Penanggung Jawab Laboratorium RSUD H. Abdul Aziz Marabahan serta Hasil Laboratorium Patologi Klinik Nomor Lab : 1383 tanggal 4 Februari 2025 yang dilakukan oleh Hj. Ika Dessy Nurmawati, Amd.AK, selaku Pemeriksa dengan hasil urine a.n. HARIS KURNIAWAN Alias
HARIS KOBOI Bin H. HASAN (Alm) menunjukkan METAMPHETAMINE
POSITIF (+), yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
▪ Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : 002/RSUD/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ABDI KHAIRI, Sp.PK selaku Penanggung Jawab Laboratorium RSUD H. Abdul Aziz Marabahan serta Hasil Laboratorium Patologi Klinik Nomor Lab : 1384 tanggal 4 Februari 2025 yang dilakukan oleh Hj. Ika Dessy Nurmawati, Amd.AK selaku Pemeriksa dengan hasil urine a.n. SYAMSUL FAJRI Alias ASUL Bin SALAMAT menunjukkan METAMPHETAMINE POSITIF (+), yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
▪ Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : 003/RSUD/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ABDI KHAIRI, Sp.PK, selaku Penanggung Jawab Laboratorium RSUD H. Abdul Aziz Marabahan serta Hasil Laboratorium Patologi Klinik Nomor Lab : 1385 tanggal 4 Februari 2025 yang dilakukan oleh Hj. Ika Dessy Nurmawati, Amd.AK selaku Pemeriksa dengan hasil urine a.n. ALFIANOR Als ANUI Bin ALHAM (Alm) menunjukkan METAMPHETAMINE POSITIF (+), yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
▪ Adanya surat pernyataan dari para tersangka kesediaan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum,
▪ Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala menjamin dalam proses Restorative Justice (RJ) ini tidak ada transaksional.
▪ Para Tersangka bersedia untuk menjalani pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja di Kabupaten Barito Kuala.
Sedangkan barang bukti , turut dimintakan persetujuan untuk ditetapkan status barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan tercatat pada register barang bukti Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor : RB-18/O.3.19/Enz.2/03/2025.
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani. (MN).