SUKABUMI || Ekpos.com – Menanggapi pernyataan pengurus Golkar Provinsi Jawa Barat, dalam konfrensi pers paska kegiatan konsolidasi Organisasi Partai Golkar, Pengurus Golkar Kabupaten Sukabumi, Dedi Wahyuri yang biasa di panggil Dewa menilai, Gokar Jabar mengabaikan aturan dan menapikan kewenangan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Jawa Barat, Yod Mintaraga, menegaskan bahwa, Surat Instruksi DPP Partai Golkar Tentang Larangan Pemberhentian dan Penunjukan Plt Ketua DPD GOLKAR Kab/Kota se-Indonesia tidak berlaku surut dan tidak membatalkan Keputusan (SK) terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi.
Dewa menilai, pernyataan tersebut keliru karena ketentuan larangan tersebut telah diatur dalam Juklak No.02 tahun 2025 yang ditetapkan tanggal 29 april, sebelum SK tersebut keluar.
“Surat instruksi bukan dasar hukum tapi perintah untuk melaksanakan aturan, keputusan pergantian Ketua DPD Kab Sukabumi menjelang musda tanpa persetujuan tertulis dari DPP sangat jelas tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Dewa juga menyoal pernyataan yang menyatakan Keputusan DPD Golkar Jabar telah mengacu kepada point tiga dalam instruksi DPP. “Karena Pak Marwan diberhentikan oleh Dewan Etik DPP. Jadi sah menurut peraturan organisasi, sebagai kader partai kita harus taat dan melaksanakan perintah organisasi. Untuk itu, terbitnya SK Plt ini menjadi sah dan tidak ada keraguan,” tandasnya.
Dewa menyayangkan Pernyataan Deden Nasihin sebagai Plt Ketua yang menyatakan bahwa, pemberhentian Marwan Hamami sudah diputuskan DPP Partai Golkar, karena dewan etik merupakan bagian Dari DPP Golkar Keputusan dewan etik adalah Keputusan DPP.
“Sebagai Wakil Ketua Golkar Provinsi, seharunya Denas bisa membedakan DPP GOLKAR dengan Dewan etik, dia juga harusnya tahu Ketua Umum DPP GOLKAR itu Pak Bahlil Lahadalia, jadi kalau memang itu Keputusan DPP yang bertandatangan Ketua Umum bukan Ketua Dewan etik.
Dalam klausul 3 surat Instruksi DPP tertanggal 15 ditegaskan pergantian Ketua DPD GOLKAR Kab/Kota harus mendapat persetujuan Ketua Umum DPP Partai GOLKAR, dalam hal ini Bapak Bahlil Lahadalia, sementara Golkar Jabar menyatakan penunjukan Plt ini atas dasar keputusan DPP GOLKAR yang dibuat keluarkan etik,” imbuhnya.
Putusan Dewan etik bukan persetujuan Ketua Umum DPP Partai GOLKAR, seperti yang dimaksud surat dalam surat instruksi, tapi Golkar Jabar justru lebih memperhatikan putusan etik dibanding dengan instruksi Ketua Umum. “Disini saya melihat mereka menapikan kewenangan Pak Bahlil sebagai Ketua Umum dalam memberikan persetujuan penunjukan Plt, menyimak pernyataan dari para Pengurus Golkar Jabar yang muter-muter, bisa saya pastikan bahwa Keputusan pergantian ketua DPD GOLKAR Kabupaten Sukabumi belum mendapat persetujuan tertulis dari Ketua Umum,” pungkas Dewa. (EK).