BAZNAS Jabar Bantah Lakukan Kriminalisasi Terhadap TY

BANDUNG, Epos.Com — Penetapan TY eks pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda Jabar mengundang reaksi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

LBH mengecam , penetapan tersangka mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelapor tindak kejahatan.

“Status tersangka yang disematkan ke pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik, khususnya yang menghimpun dana dari masyarakat,” kata LBH Bandung dalam pernyataan yang dilansir di laman resminya, Minggu (25/5/2025).

Buntutnya, pemberitaan pun muncul di sejumlah media yang sumbernya dari rilis yang disebarkan oleh LBH dengan tuduhan BAZNAS Jabar telah melakukan kriminalisasi terhadap mantan pegawai yang dianggap sebagai whistleblower. Hal ini mengundang lembaga pengelola zakat infak dan sedekah milik pemerintah ini angkat bicara.

“Karena nama kami disebut-sebut tanpa konfirmasi tanpa tabayun, maka kami perlu melakukan press confrence ini untuk menjelaskan dan hak jawab kami sebagai warga negara untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” tutur Wakil Ketua IV, H. Achmad Faisal S.Pd dalam Klarifikasinya, Selasa (27/5/2023).

Sejatinya, kata Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat secara tegas memiliki komitmen terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.

Terkait status tersangka TY, mantan pegawainya oleh pihak kepolisian, Achmad Faisal menegaskan tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower.

Achmad juga menyampaikan, pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan BAZNAS. Namun pemberhentian dikarenakan rasionalisasi lembaga serta tindakan indisipliner berulang.

“Narasi bahwa TY diberhentikan karena mengadukan korupsi adalah tidak benar,” tegas Achmad Faisal.

Pemberhentian TY sudah sesuai prosedur dan diperkuat oleh Putusan MA yang menguatkan PHI (Pengadilan Hubungan Industri) Bandung pada Februari 2024.

Bahkan, BAZNAS Jabar sudah menunaikan pemberian pesangon TY senilai Rp123 juta kepada yang bersangkutan sesuai perintah pengadilan.

“Yang bersangkutan sudah menerima utuh semua pesangon yang ditetapkan pengadilan,” ucap Achmad Faisal.

Jadi, kata Achmad Faisal, permasalahan hukum yang saat ini dihadapi TY bukan karena pengaduan persoalan whistleblower melainkan karena saudara TY telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya ke pihak yang tidak berkepentingan   dan berwenang.

“Bahkan ada indikasi perubahan terhadap data yang ia ambil, diubah dan dimanipulasi,” ungkap Wakil Ketua BAZNAS Jabar Bidang SDM, ADM, Umum dan Humas ini.

Diketahui, TY diberhentikan dari BAZNAS Jabar pada Januari 2023. Selanjutnya, TY melaporkan BAZNAS Jabar ke berbagai pihak sejak Maret 2023. Namun pihak BAZNAS Jabar baru mengadukan TY ke pihak berwenang pada Agustus 2024, setelah BAZNAS Jabar menerima semua hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal berdasarkan tuduhan yang dilayangkan oleh bersangkutan.

Sejauh ini, lanjut Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menghormati prinsip perlindungan whistleblower dan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta kerahasiaan bagi pelapor. Sesuai Pasal 33 UU No. 13/2006 & UNCAC Pasal 32–33 Tentang Perlindungan Whistleblower.

Tindakan korupsi yang dituduhkan TY kepada BAZNAS Jabar sudah ditindaklanjuti dengan audit investigatif oleh inspektorat Jawa Barat, juga audit khusus oleh divisi audit dan kepatuhan BAZNAS RI.

“Dan hasilnya semua tuduhan itu menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” tegas Achmad Faisal.

Jadi, jika dikatakan di dalam rilis pemberitaan yang mengatakan tidak ada hasil dari audit Inspektorat dan audit BAZNAS RI, itu sangat keliru.

“Hasilnya sudah ada, surat yang menyatakan hasil pemeriksaan inspektorat dan BAZNAS RI itu sudah ada, dan menyatakan tidak terbukti,” paparnya.

“Jadi semua tuduhannya sudah selesai sebetulnya. Karena memang hasil pemeriksaan auditor yang kredibel sudah dilakukan,” imbuhnya.

Selama ini, ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS Jabar ke sejumlah pihak dan memposisikan diri sebagai whistleblower. Dikatakan Achmad Faisal, BAZNAS Jabar tidak pernah melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan.

“Kami tidak pernah melakukan tindakan apapun ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS ke pihak manapun, bahkan melaporkan ke LSM, kami tidak menghalang-halangi,” jelas Achmad Faisal.

“Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan,” imbuhnya.

Dalam pemberitaan yang menyatakan klaim pelanggaran hak terhadap seorang whistleblower itu tidak relevan.

Terkait proses hukum di Polda Jabar, BAZNAS menghormati proses dan mendukung hak TY untuk membela diri, namun meminta agar tidak menyebarkan framing negatif di media.

Seperti yang dikutip LBH Bandung dalam rilis Tentang Proses Hukum yang Adil sesuai ICCPR Pasal 14, BAZNAS mendukung prinsip equality before the law.

Untuk itu, BAZNAS Jabar berhak mengadukan TY karena ternyata ada pelanggaran hukum oleh yang bersangkutan. “Dan kami menghargai pihak kepolisian untuk memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara menanggapi soal kebebasan berekspresi, menurut pihak BAZNAS Jabar, kebebasan berekspresi tidak termasuk hak untuk melanggar prosedur akses dokumen internal dan menyebarluaskannya ke pihak lain.

“Kasus ini bukan juga tentang pembatasan ekspresi, tetapi pelanggaran hukum. Termasuk UU ITE terkait penyebaran data tanpa konteks yang benar,” kata Achmad Faisal.

Untuk itu, Achmad Faisal mewakili pihak BAZNAS Jabar menyayangkan pihak yang bersangkutan melalui LBH Bandung membuat narasi yang disiarkan ke berbagai media dengan framing negatif.

“Saudara TY juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses praperadilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” pungkasnya. (*

Total
0
Shares
Previous Article

Wujudkan Melek Finansial Digital Bagi Perempuan, BRI Finance Dukung Program Literasi Bersama PIISEI

Next Article

Kinerja Angkutan Barang Terus Melaju, KAI Daop 4 Semarang Catat Pertumbuhan Signifikan Hingga April 2025Kinerja Angkutan Barang Terus Melaju, KAI Daop 4 Semarang Catat Pertumbuhan Signifikan Hingga April 2025

Related Posts