Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)
JAKARTA || Ekpos.com – Memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan sebagai Wapres adalah langkah Konsitusional dan rangka menyelamatkan moral Bangsa.
Upaya yang di lakukan oleh Forum Purnawiran Prajurit TNI dalam Delapan Poin Pendapatnya, di mana pada poin ke delapan mendesak agar Wapres Gibran di Mazulkan adalah langkah tepat dan Konsitusional.
Karena bagaimana pun Pemaksaan Konsitusional, sehingga Gibran yang belum berusia 40 tahun sebagaimana amanat Konstitusi adalah pelanggaran Konstitusi yang nyata. Padahal Presiden dan Wakil Presiden harus memegang Sumpah dan Janji nya sesuai Pasal 9 UUD1945.
Di tambah lagi dengan akun Fufufafa yang dibuktikan oleh Dr Roy Sury: 99.9% milik Gibran. Dan itu di akui oleh Adiknya Kaesang juga BSSN. Badan Sandi dan Siber Negara.
Isi Chat Akun Fufufafa yang amoral itu adalah perbuatan tercela dan langgar Sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dalam pasal 7A UUD 1945.
Atas dasar itu, maka Surat yang di sampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang di tanda tangani oleh sejumlah Jendral Purnawiran itu adalah sah secara Konstitusi dan benar menurut kaidah demokrasi. Dan itu adalah cerminan panggilan Tugas demi keselamatan Bangsa dan Negara.
Maka tidak ada alasan bagi DPR dan MPR untuk segera menindaklanjuti surat para Purnawiran Jendral tersebut.
Tindakan para Purnawirawan Jendaral yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit adalah dalam rangka menyelamatkan konistusi dan moral bagi bangsa dan negara.
Dan poin-poin usulan lainnya dalam delapan poin itu, terutama pada poin pertama kembali ke UUD1945 Asli adalah langkah tepat untuk selamatkan negara dan bangsa dan kehancuran.
Rakyat mengawal Surat Para Purnawiran itu, sehingga DPR dan MPR melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab karena itu adalah AMANAT RAKYAT.
Rakyat yang Cinta Tegaknya Konstitusi dan Terjaga Moral dari Anak-anak Bangsa ini.
Depok: 5 Juni 2025