BANJARMASIN || Ekpos.com – Sidang perkara suap / gratifikasi hasil OTT KPK di Dinas PUPR Kalimantan Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin kembali berlanjut, Rabu (11/6/2025).
Dalam sidang dengan agenda tuntutan ini, dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, Empat orang terdakwa masing-masing Ahmad Solhan, Yulianti Erlinah, Agustya Febri dan H Ahmad, secara berurutan oleh Kaksa Penuntut Umum dari KPK dibacakan tuntutan terhadap mereka, Rabu (11/6/2025).
Terhadap Ahmad Solhan dituntut 5 tahun 8 bulan pidana penjara dan membayar uang pengganti Rp. 16, 2 M apabila tidak cukup harta bendanya di ganti pidana penjara 4 tahun.
Sedangkan Yulianti Erlinah dituntut 4 tahun 6 bulan pidana penjara, denda 1 m subsider 6 bulan penjara. Pidana tambahan 4 M, apabila tidak cukup harta bendanya diganti pidana penjara 3 tahun.
Untuk H. Ahmad dituntut pasal 12 B jo pasal 55 jo pasal 65 KUHP, pidana penjara 4 tahun pidana denda 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Agustya Febri dituntut pasal 12 B jo pasal 55 jo pasal 65 KUHP, pidana penjara 4 tahun 2 bulan pidana denda 500 juta subsider 5 bulan penjara.
Terkait jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh mantan Kadis PUPR Ahmad Solhan yakni Rp 16,2M ,yang melebihi uang hasil sitaan KPK saat OTT.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak, SH menerangkan bahwa, sebelum ada OTT, yang bersangkutan sebelumnya beberapa kali mengambil uang dari BAZNAS provinsi Kalsel untuk dipergunakan.
“Dari fakta persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasinal maupun keagamaan,” ujar Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, SH.
Disinggung tentang peran H Ahmad yang notabene dalam perkara ini bukan ASN, Meyer menjelaskan bahwa, yang bersangkutan adalah orang pertama yang menerima Rp. 2,3 M dari Ketua BAZNAS Kalsel. (MN).