Peletakan Sita Eksekusi atas Yayasan Banua Bina Husada

 

BANJARBARU || Ekpos.com – Meskipun telah diberikan Tegoran (Aanmaning ) oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memberikan tempo 8 hari untuk melaksanakan putusan terhitung sejak Aanmaning diberikan namun para Termohon dalam perkara Wanprestasi, kekeh tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru memerintahkan Penitera Pengadilan Negeri Banjarbaru agar melakukan peletakan sita eksekusi terhadap tanah seluas 5.428 meter persegi berikut bangunan Akademi Kebidanan yang terletak di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Peletakan sita eksekusi ini dilakukan guna mempermudah pelaksanaan eksekusi, Kamis (12/6/25).

Dalam perkara ini sebagai Termohon yaitu inisial: HST, MAS dan Yayasan Banua Bina Husada. Sedangkan Pemohon yakni RM dengan Penasihat Hukumnya yaitu Adde Pramana Putra, SH, MH, Sergio Imanuel Sela, SH dan Zulhadi Noor Savitri dari Fulminare Law Office.

Pelaksanaan peletakan sita eksekusi atas aset Yayasan Banua Bina Husada disaksikan oleh Pihak BPN Banjarbaru, Pihak Kepolisian, Pengurus Yayasan Banua Bina Husada dan Penasihat Hukumnya.

Selesai membacakan penetapan, Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru, Fahrul menerangkan bahwa ,atas barang yang telah dilakukan peletakan sita tidak boleh dipindah tangankan dalam bentuk apapun karena ada sangsi pidananya.

“Untuk aktivitas di Yayasan ini silahkan saja seperti biasanya, karena ini peletakan sita eksekusi bukan pelaksanaan eksekusi,” ucapnya.

Sempat terjadi ketegangan setelah selesai pembacaan penetepan oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, manakala Penasihat Hukum Termohon, Harliandra Saputra, SH dihadapan para pihak menyatakan akan melakukan perlawanan hukum terhadap peletakan sita eksekusi.

Menanggapi hal tersebut, Panitera PN Banjarbaru menyampaikan bahwa, hal itu hak mereka, pihaknya tidak bisa menolak dan PN Banjarbaru wajib memeriksa kembali.

“Kalau itu dikabulkan, peletakan sita eksekusi bisa diangkat, tapi kalau ditolak mungkin arahnya nanti lelang,” pungkasnya.

Adde Pramana Putra, selaku Penasihat Hukum Termohon kepada Awak Media, memaparkan kronologi perkara mulai sidang tingkat I hingga Peninjauan Kembali (PK) telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Harapannya kepada para pihak yang terkait dalam perkara ini, agar menjalankan dan melaksanakan kewajiban atas dasar 4 putusan yaitu putusan Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Bjb jo.Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Bjb jo.Nomor 85/PDT/2020/PT BJM jo. Nomor 1372 K/PDT/2023 jo.Nomor 389 PK/PDT/2024. “Kami berharap agar semua kewajiban dilaksanakan baik yang telah diputuskan oleh PN Banjarbaru, Pengadilan Tinggi dan Kasasi maupun PK,” pungkasnya.

Salah satu poin dari amar putusan putusan yakni menghukum Tergugat (Termohon) I, II dan III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat (Pemohon ) berupa harga tanda jadi ambil alih yayasan Banua Bina Husada atau Tergugat dua berikut akademi kebidanan Banua Bina Husada sebesar Rp 1 miliar ditambah bunga kelalaian sebesar 6% per tahun pembayaran bunga kerugian tersebut terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

Menbud Luncurkan Program Laboratorium Penerjemah dan Promotor Sastra

Next Article

Pangdam dan Sepiring Harapan: Dari Makanan Bergizi di Sekolah, Hingga Rumah Layak untuk Sepasang Lansia

Related Posts