DEMAK || Ekpos.com – Wujudkan intruksi Ibu Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, untuk membuat Kota Wali Demak semakin “Bermartabat, Maju dan Sejahtera”, Jajaran Satpol PP bersama TNI / Polri, Dinas Kominfo dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Setda Bagian Hukum & Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, dibawah Koordinasi Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM, melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran barang kena cukai Ilegal (DBHCHT), Kamis (19/6/25) di wilayah Kecamatan Mranggen.
Melalui keterangannya, Jum’at (20/6), Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, dalam giat tersebut Petugas mendapatkan temuan Rokok Ilegal tidak dilekati Pita Cukai, sebanyak 10.540 (sepuluh ribu lima ratus empat puluh) batang rokok di salah satu warung di wilayah Kec. Mranggen. Barang Bukti Rokok Ilegal tersebut dengan berbagai Merk.
“Temuan Rokok ilegal selanjutnya diproses oleh tim Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga melakukan penempelan stiker GEMPUR ROKOK ILEGAL sebagai bentuk sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kab. Demak.
“Kegiatan dilakukan secara humanis, sehingga berjalan dengan lancar dan kondusif,” tandas Agus.
Diketahui, dalam giat tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Kepmenkeu Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 976/35 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pelakssna Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kabupaten Demak Tahun 2025, Program Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 dan Surat Perintah Kasatpol PP Demak.
Tak kalah penting dihari yang sama, Kamis (19/6), Agus menambahkan, juga melakukan Razia di Karangawen, Mranggen & Kebonagung di tempat Karaoke, Penanggulangan Penyakit Masyarakat (MIRAS) dan Wanita Tuna Susila (WTS). Untuk di wilayah Kecamatan Karangawen yaitu di Warung remang-remang eks Terminal Karangawen dan Warung ramang-remang eks Terminal Karangawen.
Lalu di Mranggen merazia 2 lokasi Flyover Ganefo Mranggen dan Kos-kosan Ganefo Mranggen berlokasi tidak jauh dari lokasi pertama, berhasil mengamankan 1 wanita, melakukan aktivitas prostitusi onlaine. Selanjutnya dikirim ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta. Sedangkan di Kecamatan Kebonagung, kondisinya tertutup dan tidak ada aktifitas.
Menurut Agus Sukiyono, Razia tersebut melibatkan jajaran Satpol PP, Kodim 0716/Demak & Polres Demak, menyita 42 botol minuman beralkohol dan 1 wanita Prostitusi online. “Juga merazia sebanyak 9 usaha hiburan (Karaoke), terpantau tutup,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Demak, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. (Red).