Serius Mengatasi Maraknya Penjualan Minol, Pemkot Bandung Bentuk Tim Yustisi

BANDUNG, Ekpos.Com — Serius dalam mengatasi maraknya pelanggaran penjualan minol tanpa izin, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bentuk tim Yustisi. Tim ini akan  menyasar hingga warung kecil, kios jamu, hingga wilayah sekitar sekolah dan terminal.
“Kami melihat ada potensi besar kerusakan sosial akibat penyalahgunaan minuman beralkohol, khususnya di kalangan remaja. Ini bukan sekadar soal ketertiban umum, tapi juga menyangkut masa depan generasi muda Bandung,” tegas Wakil Wali Kota Bandung Erwin pada kegiatan  Siaran Radio bersama RRI Bandung, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan, Tim Yustisi akan bertugas melakukan pengawasan, penindakan, dan edukasi kepada para pelaku usaha, agar tidak menjual minol secara ilegal dan memahami batasan hukum yang berlaku.
“Satgas ini bukan hanya bertugas menindak, tapi juga mendorong edukasi dan kesadaran hukum. Kami ingin para pelaku usaha menjalankan bisnis secara adil dan tidak membahayakan masyarakat,” katanya.
Tim ini terdiri dari gabungan lintas sektor, antara lain Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Satpol PP, dan Kepolisian. Pemerintah Kota berkomitmen memastikan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan efektif untuk memperkuat pengawasan.
“Kami arahkan agar OPD juga memberi penyuluhan, menyederhanakan alur perizinan, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis saat melakukan penertiban,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan secara reaktif, tetapi juga proaktif dan berkelanjutan. Wilayah yang dianggap rawan seperti sekitar sekolah, terminal, dan warung jamu menjadi prioritas pengawasan.
“Kota Bandung adalah kota pendidikan. Kita tidak bisa membiarkan generasi mudanya tumbuh dalam budaya permisif terhadap minuman beralkohol,” ucap Erwin.
Dalam Perda yang berlaku, penjualan minol dibagi berdasarkan klasifikasi kadar alkohol dan izin yang harus dimiliki (SKPL A, B, dan C). Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan praktik penjualan eceran oleh pemilik izin distributor, atau penjualan minol golongan B dan C di tempat-tempat yang tidak sesuai zonasi.
“Kami mendukung pelaku usaha yang taat hukum. Tapi bagi yang menyalahgunakan izin, tentu ada sanksi tegas. Ini demi keadilan bagi usaha yang tertib,” bebernya.
Selain penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui sidang tipiring (tindak pidana ringan) dan verifikasi lapangan secara berkala oleh Satgas.
Pemkot Bandung juga mengajak warga berpartisipasi aktif dalam pengawasan sosial.
“Masyarakat bisa melaporkan tempat penjualan minol ilegal ke kanal pengaduan resmi Pemkot atau langsung ke Satpol PP. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungannya sangat kami harapkan,” kata Erwin.
Ia juga mendorong tokoh masyarakat, RT/RW, dan komunitas menjadi agen perubahan dengan membantu memberikan informasi yang benar kepada pelaku usaha terkait perizinan yang sah.
“Kalau ada pelaku usaha yang mau berbenah, mari bantu. Kita ingin menciptakan Bandung yang aman, tertib, dan sehat bersama-sama,” tuturnya. (yan)**
Total
0
Shares
Previous Article

1 Muharram 1447 H: Titik Awal Kesadaran untuk Berhijrah Membangun Peradaban Bangsa

Next Article

Hijrah Pendidikan: Menyemai Spirit 1 Muharam untuk Indonesia Emas 2045

Related Posts