KABUPATEN BANJAR || Ekpos.com – Sebanyak 75 sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) diserahkan oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Dr. Masnur, S.H, M.H yang juga selaku Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (7/7/25).
Aset yang diserahkan merupakan bagian dari kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) dengan nilai total mencapai sekitar Rp300 miliar, berdasarkan perkiraan harga dari zona tanah sesuai patokan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar.
Sebelumnya, sebagian dari sertipikat HGB tersebut masih dikuasai oleh pihak swasta dan perseorangan melalui kerja sama pengelolaan lama. Namun, sejumlah pihak enggan mengembalikan penguasaan kepada Pemerintah Daerah, sehingga Pemkab Banjar meminta bantuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH dalam Pers rilis bahwa, untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Dr. Masnur, S.H, M.H, mengarahkan kolaborasi lintas bidang antara Tindak Pidana Khusus, Intelijen, serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menangani persoalan ini.
Pendekatan kolaboratif dilakukan sebagai bagian dari tugas Kejaksaan dalam mendukung pemulihan aset dan keuangan daerah. Dari total 189 bidang HGB yang ada di kawasan PPS, sebanyak 75 sertipikat telah berhasil dikembalikan dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Sisanya akan terus diupayakan pengembaliannya melalui langkah hukum maupun pendekatan non-litigasi.
Kegiatan serah terima tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Banjar, H. Saidi Mansyur, S.I.Kom. Hadir pula Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, jajaran pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Banjar, pimpinan dan staf Kejaksaan Negeri Banjar, perwakilan dari PT. Sinar Harapan Jaya, selaku pihak penyewa kawasan PPS, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banjar.
Melalui pemulihan aset ini, Kejari Banjar menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel serta hadir dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (MN).