JAKARTA || Ekpos.com – Sebuah Ruko yang terletak jalan Balik Papan Kelurahan Petojo Utara No 18 c pada Rabu (9/7/2025) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilakukan Pengosongan Ruko, lantaran dalam perkara Nomor 45/Pdt.Eks/2024/PN Jkt.Pst. Jo. Grosse Risalah Lelang Nomor 13/25/2022 tanggal 3 November 2022.
Perlu diketahui, Ruko tersebut seluas dengan ukuran 101 m2 (seratus satu meter persegi), terletak di Jalan Balik Papan Nomor 18 C, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kotamadya Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Akhirnya berhasil dilakukan pengosongan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui Juru sita, Irene Rahmi Adi Hapsari, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, membacakan langsung Risalah Lelang Nomor 45/Pdt.Eks/2024/PN Jkt.Pst. Jo. Grosse Risalah Lelang Nomor 13/25/2022 tanggal 3 November 2022, DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Membaca surat permohonan tertanggal 4 Oktober 2024 Nomor: 1883/LIT-
ARM/Eks-Dir/AS/IX/2024 dari Pradana Kunia Setiawan, Liliek Koesharjadi dan Aryasa Raditya Saptawan, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 2050/LIT-ARM/SK-DIRIAS/XU2023 Tanggal 30 Oktober 2023, yang dibuat dibawah tangan dan bemeterai cukup, dari dan oleh karenanya sah dan berhak bertindak untuk dan atas nama PT. Bank OCBC NISP, Tbk, ucapnya.
“Demikian masing-masing maupun bersama-sama, dalam hal ini memilih domisili hukumnya di Jakarta, Jalan Prof. Dr. Satrio Kavling 25, Jakarta Selatan (OCBC Tower), semula selaku Pembeli Lelang, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi, yang pada pokoknya telah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan Tanah dan bangunan, berdasarkan Sertifikat Hak guna Bangunan (SHGB) Nomor atas 3329/Petojo Utara, seluas 101 m2 (seratus satu meter persegi), terletak di Jalan Balik Papan Nomor 18 C, Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kotamadya Jakarta Pusat, DKI Jakarta,” tandasnya.
Dalam permohonan Eksekusi antara Pemohon Eksekusi, sebagai PT. Bank OCBC NISP, lawan Termohon Eksekusi ssebagai PT. Dunia Cetak.
Membaca pula Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pdt.Eks/2024/PN Jkt.Pst. Jo. Grosse Risalah Lelang Nomor 613/25/2022 tanggal 3 November 2022.
Tertanggal 4 Juni 2024, Berita Acara Teguran/Aanmaning tertanggal 9 Juli 2024, 6 Agustus 2024 dan 13 Agustus 2024, 20 Agustus 2024, 27 Agustus 2024, 3 September 2024.
Grosse Risalah, 10 September 2024 Nomor 15/Pdt. Eks/2024/PN Jkt.Pst. Jo. Lelang Nomor 613/25/2022 tanggal 3 November 2022, Menimbang bahwa, berdasarkan permohonan Pemohon, sesuai dengan Penetapan Nomor 15/Pdt.Eks/2024/PN Jkt.Pst. Jo. Grosse Risalah Lelang Nomor 613/25/2022 tanggal 3 November 2022, tertanggal 4 Juni 2024, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menunjuk salah seorang Juru sita Pengganti, guna melaksanakan pemanggilan dengan resmi kepada Termohon Eksekusi supaya datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diberikan teguran/peringatan agar dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung setelah hari dan tanggal teguran/peringatan yang diberikan kepadanya melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi berdasarkan isi Grosse Risalah Lelang Nomor 613/25/2022 tanggal 3 November 2022 yang berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta l.
Menimbang bahwa, pada hari dan tanggal yang telah ditentukan untuk pelaksanaan Teguran/Peringatan, telah hadir Kuasa Termohon Eksekusi dan selanjutnya diberikan teguran peringatan agar dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak hari dan tanggal teguran/peringatan menyerahkan objek terlelang kepada Pemohon Eksekusi sesuai dengan isi Grosse Risalah Lelang Nomor 613/25/2022 tanggal 3 November 2022 yang berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Hal. 1 dari 2 hal Penetapan Pengosongan Eksekusi Nomor 15/Pdt. Eks/2024/PN Jkt. Pst. yang Maha Esa dari Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1.
Sebagaimana diuraikan lebih lanjut didalam Berita Acara Teguran/Aanmaning tertanggal 9 Juli 2024, 6 Agustus 2024, 13 Agustus 2024, 20 Agustus 2024, 27 Agustus 2024, 3 September 2024, dan 10 September 2024 Nomor 15/Pdt.Eks/2024/PN Jkt. Pst. Jo, Grosse Risalah Lelang Nomor 613/25/2022 tanggal 3 November 2022, Menimbang bahwa, ternyata sampai saat ini Termohon Eksekusi atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya tidak juga mengosongkan dan menyerahkan objek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi, walaupun tenggang waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang telah terlampaui, selanjutnya Pemohon Eksekusi sesuai dengan suratnya tersebut diatas telah memohon agar objek barang yang telah dibelinya sesuai dengan Risalah Lelang tersebut diatas dilaksanakan eksekusi pengosongan.
Menimbang bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut, maka setelah membaca, meneliti dan mempelajari permohonan pemohon berikut dokumen-dokumen yang dilampirkan sehubungan dengan permohonan tersebut, dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa, permohonan eksekusi pengosongan yang dimohonkan oleh Pemohon Eksekusi tersebut telah beralasan untuk dikabulkan, Memperhatikan ketentuan pasal 195 ayat (1) H.I.R. Jo. Pasal 200 ayat (11) HIR, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan itu.
MENETAPKAN, Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas, Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan jika ia berhalangan untuk menunjuk salah seorang Jurusita dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara R.l, atau alat-alat kekuasaan Negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan, atas Tanah dan bangunan, berdasarkan Sertifikat Hak guna Bangunan (SHGB) Nonmor 3329/Petojo Utara, seluas 101 m2 (seratus satu meter persegi), terletak di Jalan Balik Papan Nomor 18 C, Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kotamadya Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
“Dan menyerahkannya kepada Pemohon Eksekusi sebagai pembeli lelang yang sah, sesuai dengan Grosse Risalah Lelang Nomor 613/25/2022 tanggal 3 November 2022 yang berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Demikian ditetapkan di Jakarta, oleh ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat,” pungkas Irene. (Sena).