PALANGKA RAYA || Ekpos.com – Wakil Bupati Kapuas menghadiri secara langsung acara Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dari Undang Mugopal kepada Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, acara berlangsung di Aula Kayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Jum’at malam (18/7/2025).
Tampak hadir dalam momen foto, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran serta Ketua TP PKK Aisyah Thisia Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo beserta Nunu Andriani Edy Pratowo.
Acara kenal pamit Kajati Kalteng berlangsung hangat, penuh kekeluargaan dan tetap khidmat. Turut hadir secara khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep N. mulyana.
Undang Mugopal memimpin Kejaksaan Tinggi Kalteng selama kurang lebih 1 tahun 9 bulan, kini ia beralih tugas sebagai Sekretaris Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Adapun Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Dalam sambutan Gubernur Kalteng, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tinggi bagi Undang Mugopal, atas kerja sama dan dedikasi selama menjabat sebagai Kajati Kalteng.
“Kami mendo’akan semoga bapak diberikan kesehatan dan kesuksesan selalu, dan tali silahturahmi kita tidak pernah putus,” harap Gubernur.
Sebaliknya juga kepada Kajati Agus Sahat, Gubernur sampaikan selamat datang dan selamat bertugas.
“Saya yakin dengan segala pengalaman yang dimiliki, Bapak Agus akan mampu memimpin Kejaksaan Tinggi Kalteng kedepan dan sekaligus memperkuat jalinan sinergi mengawal program program strategis pembangunan di Bumi Tambun Bungai, agar berjalan baik, efisien, transparan dan berkeadilan,” imbuhnya.
Dikesempatan istimewa tersebut, Undang Mugopal menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan jajaran Forkopimda, serta permohonan maaf bila ada kelkhilafan selama menjabat dan berharap dapat terus menjalin silahturahmi.
Ungkapan syukur pun disampaikan Agus Sahat atas amanah baru sebagai Kajati Kalteng, Pria kelahiran sampit Uni berharap, keberadaannya dapat diterima dan nantinya mampu berkolaborasi, bersinergi dengan Pemprov Kalteng serta unsur Forkopimda lainnya. (Tatang Progresif).