KAB. BANDUNG – Terkait dengan disahkannya raperda Pemprov Jawa Barat tentang Pontren recognisi (pengakuan) pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda), anggota DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, mengaku sangat mengapresiasi sekaligus bahagia.
Menurutnya, perda tersebut menjadi yang pertama di Pulau Jawa, dan menjadikan pontren di Jabar kini setara dengan lembaga pendidikan lainnya.
Fakta di lapangan termasuk di Kabupaten Bandung, lanjut Renie, menunjukkan kehadiran pontren seakan masih tersisihkan. Namun kondisi seperti itu akan berubah setelah adanya Perda Pemprov Jabar tentang Pontren ini.
“Kami dari DPRD Kabupaten Bandung sangat mengapresiasi sekaligus bahagia, karena dengan disyahkannya raperda Pontren recognisi (pengakuan) pesantren menjadi setara dengan lembaga pendidikan lainnya,” jelas Ketua Fraksi PKB DPRD Kab.Bandung ini, Kamis (4/2/2021).
Dengan adanya Perda tersebut, perhatian pemerintah bisa lebih, tambah Hj. Renie. ***