JAKARTA, BEDAnews.com – Pakar hukum Abdul Fikar Hadjar mengakui terkait UU ITE pada dasarnya permasalahan yang timbul hampir sebagian besar adalah antara orang per-orang.
Jadi, harusnya bisa dilarikan ke urusan perdata, karena itu resminya ada sikap yang jelas dari penegak hukum, tidak semua laporan diterima, saringannya adalah pendapat.
Demikian disampaikan Pakar hukum Abdul Fikar Hadjar, SH., MH., saat menjadi pembicara dalam kegiatan Webinar UU ITE yang digelar PWI, di Jakarta Kamis (25/2/2021)
“Kualifikasi ujaran mana yang termasuk kritik, pencemaran nama baik. Di luar itu, tidak masuk kualifikasi. Yang jadi soal, saat ini semua masuk laporan, yang terakhir kasus Abu Janda, setelah itu baru muncul idenya untuk merevisi. Butuh penjelasan, bisa dibedakan mana politik mana pidana,” tutur Abdul Fikar Hadjar.
Karena itulah, Abdul Fickar Hadjar menghimbau agar aparat penegak harus ketat dalam menerima laporan, dan itu sudah dilakukan kepolisian.
“itu diinspirasi oleh niat presiden,” selorohnya.
Abdul Fickar Hadjar juga sepakat jika pasal 27 dan 28 direvisi karena tidak semua ujaran dianggap pencemaran karena yang ditakutkan adalah ancaman hukumannya.
“Lebih dari lima tahun, bisa ditangkap, itu yang menakutkan, namun jika di KUHAP kurang dari lima tahun ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” katanya. (BD)