KPID Jabar dan MUI Jabar Imbau Lembaga Penyiaran Selektif Memilih Juru Dakwah

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet (foto:ist)

BANDUNG,- Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengimbau lembaga penyiaran di Jawa Barat hendaknya selektif dalam mengambil juru dakwah yang moderat atau wasathiyah.

Langkah ini dimaksudkan agar dakwah yang disampaikan melalui lembaga penyiaran mampu membawa kesejukan dan perbaikan hidup tanpa mengundang kontroversi.

“Dakwah ini kan tanggungjawab setiap orang namun ada standarnya. Dan MOU ini bukan untuk membatasi melainkan sebagai ajakan tanggungjawab bahwa dakwah itu menolak mafsadat (kerusakan) dan meningkatkan maslahat (manfaat) yang lebih banyak,” kata Rahmat Syafei usai menandatangani memorandum of understanding (MOU) antara KPID Jawa Barat dengan MUI di Bandung, Selasa (2/3).

Rahmat mengatakan, MOU antara KPID dan MUI Jawa Barat dimaksudkan sebagai kolaborasi atau kerjasama pengawasan isi siaran agar isi siaran dapat juga dipantau oleh yang memahami dakwah, dalam hal ini adalah MUI.

“Dalam hal ini yang dikembangkan adalah dakwah moderat atau wasatyiyah,” ujarnya.

Rahmat menganggap para dai di radio maupun televisi tidak perlu harus mendapatkan sertifikat dakwah, karena selama ini MUI memang tidak mengeluarkan sertifikat.

Yang penting, tegas dia, mereka mampu menjalankan dakwah dengan baik dan memegang teguh pedoman penyiaran, karena yang didakwahkan menggunakan frekuensi publik dan juga didengar atau dilihat beragam orang.

“Bukan soal sertifikat atau tidaknya, yang penting adalah pembinaan yang perlu dilakukan. Karena dakwah adalah penggilan setiap manusia, sehingga MUI menggariskan dakwah yang kita sampaikan adalah dakwah wasathiyah,” pungkasnya.

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menjelaskan pihaknya sengaja menggandeng MUI untuk pengawasan isi siaran dakwah karena KPID tidak hanya mengacu pada regulasi yang ada yakni UU 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di pasal Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.

Kemudian mengacu pula pada Pasal 7 Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.

Menurut Adiyana, KPID menginginkan kolaborasi ini juga mampu mendorong bahwa aturan main yang juga menjadi kewenangan MUI bisa menjadi pertimbangan untuk program siaran tersebut.

“MUI-lah yang mengetahui isi siaran dakwah ini layak atau tidak, makanya kami berkonsultasi dan berkolaborasi dengan MUI Jawa Barat untuk mendorong Dakwah sejuk,” kata Adiyana kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa selama ini memang ada pengaduan soal isi siaran dakwah yang kurang sejuk, sehingga ia berkonsultasi dengan MUI untuk menilainya.

“KPID dan MUI maupun berharap kolaborasi kedua lembaga ini makin menguatkan kebersamaan dalam melakukan kerjasama pembinaan, pengkajian, dan pengawasan program siaran dakwah. Dengan demikian peran KPID menjaga mata dan telinga warga Jawa Barat dapat terwujud, salah satunya adalah dalam hal dakwah moderat atau wasathiyah,” tandasnya. [mae]

Total
0
Shares
Previous Article

Arif Hamid Rahman Terima Aspirasi Kaum Ibu Minta Difasilitasi Pelatihan Keterampilan

Next Article

DPR Pertanyakan Transparansi Refocusing Kemenhan Renovasi Rumah Sakit

Related Posts