Menuai Food Estate di Tanah Gambut, Mungkinkah?

Vitriastuti, S.Si

Ancaman krisis pangan karena pandemic, membuat negeri ini harus bersiap siaga untuk meminimalisir krisis yang akan terjadi. Banyak Negara yang menahan penjualan keluar negeri, karena Negara yang biasa mengimpor harus memenuhi  stok dinegerinya sendiri.

Salah satu solusi yang direncanakan oleh pemerintah adalah terkait pembangunan Food Estate. Dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Gunung Mas, Prabowo Subianto mengatakan bahwa dilakukannya Food Estate adalah untuk mengatasi semua kemungkinan yang akan dihadapi bangsa Indonesia, terkait krisis pangan dunia sebagai akibat dari pandemic. Komoditi singkong dipilih untuk mendukung program cadangan pangan Strategis Nasional, karena singkong bisa menghasilkan sekian banyak turunan diantaranya adalah mie, tapioca, dan mocaf (regional.inews.com)

Namun hal tersebut menuai kritik dari beberapa pihat terkait  urgensitasnya,  pilihan tempat, pilihan komoditas dan tidak adanya keselarasan dengan kebijakan lain terkait pertanian dan impor.

Program Food Estate (lumbung pangan) akan berdampak buruk jika dilakukan dengan mengalihfungsikan hutan alam secara besar-besaran. Sehingga, Food Estate tidak bisa menjawab persoalan pangan dan justru menimbulkan masalah lain yang jauh lebih berbahaya yaitu dampak deforestasi. Hal tersebut disampaikan oleh Dwi Andreas Santosa Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) (kompas.com)

Beberapa ahli mengatakan Food Estate ini tidak akan menuai hasil yang baik. Karena dengan pengalihfungsian hutan gambut, maka kita harus waspada terhadap kemudharat yang akan ditimbukan. Dan  seharusnya lahan gambut  dikembalikan kepada fungsi awal lahan yang salah salah satunya sebagai fungsi ekologis. Lantas,  mengapa pemerintah masih melanjutkan melakukan pengembangan Food Estate di bekas lahan yang gambut?

Hal ini terjadi karena negeri ini menerapkan sistem kapitalisme, yang tentu saja berpengaruh terhadap pertanian. Ikut sertanya korporasi dalam proses pengembangan Food Estate dengan pola kemitraan, membuat Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator saja. Sehingga proyek Food Estate ini akan rentan didomplengi kepentingan segelintir investor tanpa bisa mencapai target kedaulatan pangan.

Padahal Kemandirian pangan  adalah isu strategis bagi kemandirian bangsa. Jika ketahanan pangan hancur, maka pangan akan menjadi langka serta kelaparan akan meluas dan berkepanjangan. Banyak warga yang akan meninggal atau bahkan mereka akan sampai mengemis kepada Negara lain. Oleh karena itu kemandirian pangan mutlak harus duwujudkan oleh Negara.

Bila pangan pokok adalah padi, maka lumbung pangan semestinya diprioritaskan pada padi. Bila terkendala kurangnya lahan yang sesuai karena penguasaan oleh pihak swasta, maka harus ada kebijakan tegas menghentikan alih fungsi lahan agar lahan yang cocok bisa ditanami padi. Juga harus ada kebijakn menyokong pertanian dan menghentikan impor.

Dalam Islam terdapat politik pertanian, didalamnya bertujuan untuk terciptanya kemandirian pangan.  Beberapa langkah yang dilakukan adalah dengan meningkatan produksi pangan yang keperluan sarana dan prasarananya akan disubsidi oleh Negara. Seperti modal, peralatan, benih, pupuk, teknologi pertanian dan lain-lain.

Selain meningkatkan produksi pangan, Negara pun akan membangun infrastruktur yang akan memudahkan dalam proses distribusi. Lalu terkait dengan lahan, Negara akan memetakan ,   lahan yang subur dan tidak subur. Jika setelah dipetakan, ternyata lahan yang didapatkan masih terbatas. Maka Negara boleh membuka lahan baru dengan syarat memenuhi aspek lingkungan.

Sehingga, akan tercipta kemandirian pangan, dan hal tersebut hanya akan terwujud  dengan menerapkan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Total
0
Shares
Previous Article

Kota Cimahi Berkomitmen Sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Next Article

Polres Ciamis Gelar Apel Operasi Keselamatan Lodaya 2021

Related Posts