Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 3 Mei 2021

CIMAHI , BEDANews.com – Sehubungan dengan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Cimahi yang kembali menunjukkan trend meningkat, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan untuk kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap keenam di Kota Cimahi pada 20 April sampai dengan 03 Mei 2021.

Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali kota Cimahi Ngatiyana usai memimpin Rapat Evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap empat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi, bertempat di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang Kota Cimahi pada Selasa (20/04/2021).

Mengacu kepada data dari Pusat Informasi Covid-19 pada Selasa 20 April 2021, tercatat bahwa jumlah warga yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 4.883 orang. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa yang sudah sembuh sebanyak 4.452 orang, meninggal dunia 118 orang, kasus positif bertambah menjadi 313 orang.

Menurut Plt. Wali Kota Ngatiyana, trend kenaikan angkat positif Covid-19 yang terungkap dari hasil rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap kelima ini harus dijadikan perhatian bersama agar tidak terus berlanjut dan bahkan bisa diturunkan pada PPKM mikro tahap keenam nanti.

“Hasil evaluasi PPKM [mikro] hari ini bahwa memang kondisi Covid-19 sementara di Kota Cimahi ada kenaikan sehingga perlu adanya kedisiplinan lagi dalam pelaksanaan ppkm mikro yang keenam ,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ngatiyana juga menjelaskan tentang salah satu aspek penting yang dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 yaitu perintah yang berkenaan dengan pelarangan mudik bagi warga masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikatakannya, bagi warga masyarakat yang hendak keluar kota atau mudik, maka diwajibkan untuk membawa surat jalan dari lurah/kepala desa tempat domisilinya masing-masing yang menyatakan bahwa warga dimaksud dalam kondisi sehat/tidak berstatus positif Covid-19.

“Sesuai instruksi Menteri dalam negeri bahwa bagi pemudik yang melanggar aturan, tidak membawa surat jalan dan surat dinas dan sebagainya kemudian juga tidak seizin lurah atau kepala desa memasuki daerah lain, maka pilihannya hanya dua: kembali atau dikarantina.  Karantina ini adalah selama 5 x 24 jam dan biaya dibayar oleh pelanggar atau masyarakat yang melakukan pelanggaran. Jadinya sanksi yang diterapkannya jelas dan tegas, bukan wilayah yang membiayai, tapi biaya sendiri,” tegas Ngatiyana.

Ngatiyana menambahkan, mereka yang diperbolehkan untuk mudik pada dasarnya diutamakan hanya untuk pelayanan distribusi logistik, orang yang bekerja atau melakukan perjalanan Dinas, ibu hamil yang hendak memeriksakan kesehatannya, dan kunjungan keluarga yang sedang sakit.

“Kita akan tempatkan titik-titik check point di beberapa wilayah Kota Cimahi, untuk memastikan PPKM berlangsung sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Adapun untuk jajaran ASN sendiri, Ngatiyana menyampaikan bahwa bagi yang melanggar ketentuan pelarangan mudik ini dapat diberikan sanksi disiplin yakni hukuman disiplin yang sifatnya ringan, sedang, maupun yang sifatnya berat.

“Semua ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan atau keluar kota harus seizin kepala dinasnya masing-masing dan membawa surat jalan yang ditandatangani oleh kepala dinasnya tersebut dengan cap basah. Yang melanggar akan kita berikan sanksi berupa hukuman disiplin baik yang sifatnya ringan, sedang maupun berat,” pungkas Ngatiyana. (Hendra)

Total
0
Shares
Previous Article

Kantor Hukum “TM” Buka Posko Pengaduan Korban EDC Cash

Next Article

Plt. Wali Kota Kembali Lantik 58 Pejabat Fungsional Tertentu

Related Posts