Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Benur Asal Sukabumi

Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Benur Asal Sukabumi (foto:ist)

BANDUNG,- Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening Lobster di Jl. Sampora Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jumat (23/4) dini hari,

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial J dan CS.

“Kedua orang ini membawa benih bening lobster dengan menggunakan mobol Avanza warna hitam. Jual beli benih lobster ini sudah dilarang oleh pemerintah,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, di PT. Inti, Jl. M. Toha, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4).

Erdi menuturkan, dari kedua pelaku Polda Jabar mengamankan sejumlah barang bukti meliputi Box-box berisi benih lobster, kendaraan roda empat, dan dua buah Ponsel.

“Jadi barang bukti yang kita amankan berupa 9 box stereofoam berisi 70.000 benih bening Lobster,
1 unit mobil mini bus, dan 2 buah Handphone,” tuturnya.

Erdi mengungkapkan, pelaku berencana melakukan menyelundupkan Benih Bening Lobster ke Vietnam dan Singapura.

“Modus Operandinya, pelaku melakukan penyelundupan benih bening lobster dari Sukabumi Jabar ke Serang Banten untuk diekspor ke negara Vietnam dan Singapura,” ungkapnya.

Erdi menyatakan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal 88 Jo Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang perikanan dan Cipta Kerja.

“Pasal yang disangkakan: Pasal 88 Jo Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang diubah dalam UU RI UU No. 45 Tahun 2009 Tenetang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang telah diubah dalam ketentuan Pasal 27 angka 5, angka 26 UU RI No. 11 Tentang Cipta Kerja,” tandasnya. [*]

Total
0
Shares
Previous Article

Polda Jabar Bongkar Gudang Tempat Penjualan Makanan Bekas Banjir Bekasi

Next Article

bank bjb Komitmen Dukung Program Petani Milenial

Related Posts