DPRD Jabar Tetapkan Dua Perda Terkait BPR Milik Pemda

Laporan Ketua Komisi III Cucu Sugyati, Pada Persetujuan DPRD terhadap 2 Raperda Provinsi Jawa Barat Penandatanganan Persetujuan Bersama dan Pendapat Akhir Gubernur Jawa Barat, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar. Senin, (10/5/21). (Humas DPRD Jabar).

BANDUNG – Ekpos.com >> Dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi gerak perekonomian daerah serta membuka peluang besar terhadap perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR)  agar lebih fokus dan leluasa dalam pengembangan usaha. DPRD Jabar menetapkan 2 Peraturan Daerah yang merubah Bentuk hukum  Perusahaan Daerah BPR hasil penggabungan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon  menjadi Perseroan Terbatas (PT). Serta Perda  Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT. BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda).

Dalam paparannya pada Rapat Paripurna penetapan Perda Tersebut Ketua Komisi III DPRD provinsi Jawa  Barat yang membidangi masalah BUMD dan Investasi serta PAD, Cucu Sugyati, menyebutkan. “Sehingga perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud lebih baik dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang merupakan tuntutan dunia usaha modern dalam percaturan bisnis,” jelasnya di Gedung DPRD Jabar. Senin, (10/5/2021).

Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, Bank Perkreditan Rakyat mempunyai peranan penting dalam memberantas serta mengatasi Bank Emok di tengah perekonomian masyarakat. Karena  BPR bersentuhan langsung dengan masyarakat dan telah terbukti dapat memberikan kontribusi yang baik terhadap pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui deviden yang dihasilkan. Meskipun dari segi nominal masih belum maksimal, akan tetapi hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pembangunan di Jawa Barat.

Diharapkannya, Perda ini  dapat membuat BPR milik Pemerintah Jawa Barat semakin berkembang, maju dan memberikan deviden yang semakin besar untuk pembangunan Jawa Barat.

“Hal terpenting bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Barat khususnya dalam membantu perekonomiannya agar tidak terjerat rentenir,” imbuhnya.

Berikut Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat hasil penggabungan dan perubahan bentuk hukum terdiri atas:

  1. PT. BPR Bogor Jabar (perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum dari PD. BPR LPK Parungpanjang hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Leuwiliang, Citeureup, Sawangan, Pancoran Mas ke dalam PD. BPR LPK Parungpanjang yang berada di Kabupaten Bogor.
  2. PT. BPR Indramayu Jabar (perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum PD. BPR LPK Balongan hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Arahan Kidul, Kroya, Cantigikulon, Sukra dan Bongas ke dalam PD. BPR LPK Balongan yang berada di Kabupaten Indramayu.
  3. PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda) perubahan bentuk hukumnya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.@Herz.ad
Total
0
Shares
Previous Article

Hadiri Pengukuhan BPC PHRI, Plt Wali Kota Cimahi Minta Para Pengusaha Bangun Hotel Di Kota Cimahi

Next Article

Ralali.com Gelar Kegiatan Berbagai Iftar

Related Posts