Anggota DPR RI dari Demak, Dukung Warga Demak yang Diduga Korban Pembebasan Tol Semarang – Demak

Jakarta – ekpos.com – Anggota DPR RI Fraksi PKB, M. Fathan Subchi mendukung langkah korban pembebasan lahan tol Semarang – Demak yang akan menyuarakan aspirasinya ke Kementerian terkait.

Pria yang juga Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN), merasa ikut prihatin dan akan mengkomunikasikan ke Komisi di DPR RI yang membidangi Pertanahan, Kementerian ATR/BPN dan juga ke Kementrian PUPR karena masalah yang menimpa Perwakilan Korban sudah lama belum ada titik temu.

“Menurut Perwakilan Korban, sudah mengadu ke DPRD Demak dan DPRD Provinsi Jateng hingga kirim surat ke Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moledoko dan juga ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo,” ujarnya.

Korban pembangunan jalan tol Semarang- Demak pada Kamis (10/9/2021) mengadu ke Komisi II DPR RI. Mereka meminta wakil rakyat di parlemen Senayan memperhatikan nasib para korban pemilik lahan yang akan digunakan pembangunan tol tersebut.

Perwakilan korban mafia tanah Tol Semarang-Demak, Prof. Dr. Hanif Nurcholis mengatakan bahwa, dirinya mewakili ibunya Hj. Rochmah dan 47 pemilik tanah lainnya yang tanahnya dibebaskan secara sepihak dan tidak adil oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk proyek jalan tol Semarang-Demak.

Hanif mengungkap, harga yang ditetapkan Penilai/Appraiser terlalu rendah Rp 140.000 per meter persegi dibandingkan dengan harga faktual.

“Saya dan 47 pemilik tanah lainnya sangat dirugikan dan diperlakukan tidak adil oleh Pelaksana Pengadaan Tanah,” ujar Hanif, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Dalam rapat tersebut, Hanif juga ditemani pengurus Forum Silaturahmi Ganti Untung Tol Semarang-Demak, seperti Sukarman dan Mukohar.

Hanif mengaku, mendapatkan informasi terpercaya bahwa tanah di Desa Wonosalam yang bersebelahan dengan lahan mereka dihargai tinggi oleh tim Penilai dan diduga melakukan kecurangan.

“Informan memberi tahu kepada saya dan 47 pemilik tanah lainnya bahwa semua tanah terdampak tol di Desa Wonosalam dinilai tinggi (untuk sawah antara 385.000 – 725.000 per m2 dan karas antara 525.000 – 1.190.000 per m2) karena Penilai/Appraiser minta “vitamin” atau uang suap kepada pemilik tanah sebesar Rp100 juta dan disetujui oleh pemilik tanah di bawah koordinasi panitia desa dan kepala desa,” ungkap Hanif.

Berdasarkan informasi ini, dia berkesimpulan bahwa Penilai/Appraiser tidak profesional dan independent dalam menetapkan harga tanah.

Menurutnya, tinggi-rendahnya nilai tanah tidak ditentukan oleh kondisi obyektif tanah yang dinilai tapi tergantung pada ada atau tidak adanya uang suap.

“Jika ada uang suap maka nilianya tinggi. Sebaliknya, jika tidak ada uang suap maka nilainya rendah. Karena saya dan 47 orang pemilik tanah lainnya tidak memberikan uang suap kepada Penilai/Appraiser maka nilainya rendah,” kata Hanif.

Hanif dan 47 pemilik tanah lainnya menilai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan Appraiser melanggar ketentuan Perpres No. 71/2012. Pasal 66 mengatur bahwa nilai ganti kerugian ditetapkan oleh Penilai yang dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.

Lalu Pasal 68 mengatur bahwa Ketua Pelakana Pengadaan Tanah melaksanakan musyawarah dengan pihak yang berhak. Faktanya ia tidak melaksanakan musyawarah. Ia hanya menyampaikan harga secara sepihak. Pemilik tanah sama sekali tidak diajak musyawarah.

Pasal 70 mengatur bahwa dalam hal belum tercapai kesepakatan, musyawarah dapat dilaksanakan lebih dari satu kali.

“Faktanya meskipun saya dan 47 orang lainnya belum sepakat atas harga dan/atau bentuk kerugian yang ditetapkan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, saya dan 47 orang pemilik tanah lainnya dipaksa untuk tanda tangan menolak. Tidak ada musyawarah kedua dan ketiga,” jelas Hanif.

Oleh karena itu, Hanif meminta Komisi II dan Komisi V DPR memfasilitasi para korban 47 mafia tanah untuk memusyawarahkan kembali penetapan harga ganti kerugian atas tanah yang dibebaskan untuk jalan tol Semarang-Demak dengan pihak-pihak terkait. Sehingga dicapai kesepakatan harga yang adil dan layak.

“Perlu diketahui bahwa dengan harga Rp 140.000 per m2 membuat pemilik tanah dibuat miskin oleh Negara karena uang ganti kerugian sejumlah ini tidak bisa dibelikan tanah pengganti di tempat lain. Padahal tanah yang dibebaskan tersebut adalah tanah sebagai sumber penghidupan,” katanya.

Dia juga meminta kepada Menteri ATR dan BPN Kabupaten Demak menghentikan sementara proses pelepasan hak atas tanahnya dan tanah milik 47 orang lainnya sebelum terdapat kesepakatan harga.

“Komisi VI DPR kiranya dapat minta kepada PT. PP menghentikan pengerjaan jalan tol sampai diperoleh kesepakatan harga ganti untung atas tanah tersebut,” katanya.

*Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, Pembebasan Lahan Bukan Bagian dari Lingkup Pekerjaan BUJT PPSD*

Sementara itu menurut PT. Pembangunan Perumahan Semarang Demak (PT. PPSD) merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang bertujuan untuk mengembangkan ruas Jalan Tol Semarang – Demak yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah. PT. PPSD dibentuk oleh PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dan PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dengan komposisi kepemilikan saham saat ini masing-masing sebesar 73,85% dan 26,15%.
PT. PPSD beserta PT. PP dan WIKA yang berperan selaku pengelola dan kontraktor dalam pengembangan dan pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak tidak melaksanakan lingkup pekerjaan pembebasan lahan.

Adapun lingkup pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh PT. PP dan WIKA, antara lain: pembangunan struktur jembatan, pile slab, timbunan, dll. Proyek Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah pekerjaan konstruksi Seksi 2 dimulai sejak Desember 2019 dan diharapkan selesai pada akhir Maret 2022, progress pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II telah mencapai 39,14%. Jalan Tol Semarang-Demak memiliki panjang ruas dengan total 26,7 (dua puluh enam koma tujuh) kilometer yang terbagi dalam 2 (dua) seksi di mana Seksi 1 memiliki ruas sepanjang 10,39 (sepuluh koma tiga sembilan) kilometer dan Seksi 2 memiliki ruas sepanjang 16,31 (enam belas koma tiga satu) kilometer.

“PT. PP dan WIKA yang tergabung dalam perusahaan yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol Semarang-Demak tidak turut serta dalam pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) PPSD. Adapun kewajiban PPSD sebagai badan usaha dan pengelola jalan tol, yaitu hanya memiliki kewajiban untuk menyediakan dana, baik untuk penyediaan dana talangan tanah maupun dana untuk pembangunan jalan tol tersebut,” ujar Handoko Yudianto, selaku Direktur Utama PPSD melalui siaran pers yang ke wartawan beberapa waktu.

“PPSD ditunjuk sebagai Pemenang Lelang Penguasaan Jalan Tol oleh Pemerintah pada tahun 2019 silam. Sesuai visi perusahaan kami, dimana dengan ditunjuknya PPSD sebagai perusahaan pengelola jalan tol akan memberikan rasa aman, nyaman, serta memberikan manfaat bagi stakeholder jalan tol ruas Semarang-Demak.

Merupakan suatu kehormatan tersendiri bagi kami yang diberikan kepercayaan dan amanah ini untuk mengelola salah satu PSN yang dicanangkan oleh Pemerintah. Dengan dibangunnya jalan tol ini, kami berharap dapat turut meningkatkan geliat perekonomian Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Tengah,” lanjut Handoko. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Next Article

Ngatiyana Mengajak Guru Agar Menyalurkan ZIS Melalui BAZNAS Kota Cimahi

Related Posts