Jakarta – ekpos.com – Beberapa waktu terakhir, dunia kesehatan kita terkait terapi Covid-19 “bersemangat”. Hal ini berhubungan erat dengan pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir. Melalui BUMN yang memproduksi obat-obatan, Indofarma, Menteri Erick Thohir menyatakan bahwa telah mendapatkan izin untuk memproduksi obat Ivermectin, sebagai salah satu obat untuk membantu terapi Covid-19, khususnya di Indonesia.
Pernyataan Pak Menteri tersebut kemudian ditanggapi beragam oleh berbagai pihak. Bahkan kemudian Kepala BPPOM memberikan pernyataan kepada publik, bahwa produksi Ivermectin tersebut adalah sebagai obat anti-parasit.
Ya, memang Ivermectin merupakan obat anti-parasit yang secara luas digunakan pada hewan dan pada manusia banyak digunakan secara khusus sebagai terapi pada infestasi cacing.
Namun, pernyataan Pak Menteri tidak bisa secara cepat ataupun bahkan membabi-buta dikatakan keliru, karena sebelum izin produksi tersebut keluar, Kementerian BUMN telah mengirimkan surat kepada BPPOM terkait produksi Ivermectin sebagai salah satu terapi alternatif untuk Covid-19.
Melalui diskusi saya secara pribadi dengan Pak Menteri Erick Thohir, saya mendapatkan penjelasan tentang maksud dan tujuan beliau. Tidak ada niat apapun dari dirinya, apalagi jika ada tuduhan ada kepentingan pribadi. Menteri Erick Thohir semata-mata berniat dengan tulus untuk mendapatkan terapi alternatif bagi Covid-19, dimana obat-obatan tersebut dapat dengan mudah dijangkau dan diperoleh oleh masyarakat luas, tentu saja harus dengan resep dokter. Sehingga dengan adanya obat yang diproduksi di dalam negeri dalam jumlah yang banyak, maka tentu saja harga obat tersebut dapat ditekan semurah mungkin.
Persoalan pemakaian Ivermectin untuk membantu terapi pada Covid-19, telah dilakukan oleh beberapa negara. Bahkan WHO, tidak melarang penggunaan obat ini dalam uji klinis penggunaannya terhadap Covid-19.
Dimana apabila hasil dalam uji klinis tersebut efektif, maka dapat digunakan secara luas untuk terapi Covid-19 ini.
Kementerian Kesehatan RI juga beberapa waktu yang lalu, menyatakan bahwa akan memulai uji klinis Ivermectin terhadap infeksi Covid-19 melalui Balitbangkes Kemenkes RI dan beberapa RS mitra penelitian.
Bahkan Ketua Umum PB IDI, Dr. Daeng Faqih juga menyatakan, hal yang selaras dan meminta kita menunggu hasil uji klinis yang dilakukan oleh Kemenkes RI.
Jadi niat tulus dari Menteri Erick Thohir, kiranya kita lihat secara jernih dan terbuka, sehingga kita tidak langsung memberikan pernyataan yang menyalahkan dan atau bahkan meminta Menteri Erick Thohir untuk mundur. Jelas dengan memahami penjelasan di atas, maka tidak ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Menteri Erick Thohir.
Mari kita tunggu hasil uji klinis obat Ivermectin di Indonesia untuk penggunaannya sebagai obat yang akan membantu terapi pada penderita Covid-19. Tetap terus menjalankan protokol kesehatan dan selalu menjaga kebugaran tubuh kita.
Salam Hormat dan Salam Sehat
James Allan Rarung:
-Anggota Pengurus Besar IDI di Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota
-Koordinator di IDI Wilayah
-Ketua IDI Cabang
-Wakil Ketua POGI Cabang
#AnakKampung#