Diberlakukannya PPKM Darurat di Tuban, Apotek Wajib Patuhi

Tuban – ekpos.com – Untuk Mengantisipasi lonjakan harga obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di masa pandemi covid-19, Satuan Reskrim Polres Tuban dipimpin oleh Kanit Idik 4 tindak pidana ekonomi (Tipidek) melaksanakan pengecekan ketersediaan obat dan harga penjualannya di beberapa Apotik yang ada di kabupaten Tuban, Kamis (08/07).

Salah satu yang menjadi sasaran pengecekan yakni apotek sumber laris yang ada di jalan dr. Soetomo Tuban, David, pemilik apotek tersebut mengatakan bahwa, ada keterlambatan pengiriman beberapa obat dikarenakan prosuden harus mengikuti aturan PPKM darurat covid-19.

“Ini Covid-19 kan sudah merebak, gejalanya kalau saya lihat sebagai penyedia obat gejalanya itu seperti orang flu, jadi kebanyakan yang dicari adalah vitamin pak, ada juga obat flu maupun antibiotik untuk influenza pak,” ucap David.

“Untuk ketersediaan obat belakangan ini agak menipis pak, karena permintaan banyak, sedangkan produsen saat saya tanya masuk kerjanya 50%, itu yang membuat ada keterlambatan pengiriman,” imbuhnya.

Kapolres Tuban, AKBP Darman, S.I.K saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan harga obat diatas harga eceran tertinggi.

“Kita antisipasi jangan sampai terjadi kelangkaan obat dan permainan harga yang dapat membebani masyarakat di saat Pandemi Covid-19 seperti ini,” tutur Darman.

“Jika terbukti ada oknum yang dengan sengaja bermain dengan harga maupun persediaan obat akan kami tindak tegas,” pungkas Darman. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual-Beli Tanah di Demak

Next Article

Kapolres Tuban: Tabung Oksigen Masih Aman dan Tercukupi

Related Posts