Ema: Pedagang dan Pengelola Pasar Saling Ingatkan Prokes

BANDUNG – Ekpos.Com >> Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meminta para pedagang, pembeli, serta pengelola pasar termasuk Perumda Pasar Juara Kota Bandung di pasar tradisional saling mengingatkan protokol kesehatan.

Apalagi pasar tradisional termasuk salah satu sektor ekonomi yang dikecualikan boleh beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ema mengatakan Kota Bandung saat ini masih masuk zona merah atau risiko tinggi kasus penularan Covid-19.

“Dari awal, Pasar Tradisional dikecualikan tapi jangan dijadikan privilege atau keistimewaan. Keistimewaannya adalah untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat, tapi harus diimbangi dengan disiplin perilaku kita,” kata Ema saat meninjau Pasar Sederhana, Jalan Jurang Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).

Oleh karenanya Ema berharap, para pedagang dan pembeli harus saling menjaga diri.

“Intinya harus saling mengingatkan, petugas juga jangan hanya rutinitas, bila perlu setiap unit berkeliling. Kalau ada pedagang membandel, peringatkan, kalau masih bandel (dengan protokol kesehatan) bisa dicabut izinnya kalau membahayakan. Itu ada di Undang Undang Karantina, bahkan bisa masuk ranah pidana,” tegas Ema.

Selain itu, Ema menginstruksikan Perumda Pasar Juara Kota Bandung menyosialisasikan secara masif soal pencegahan Covid-19. Salah satunya dengan woro-woro melaui speaker.

“Ini berlaku untuk semua pasar. Relaksasi ada tapi kita bisa mengubah kalau di lapangan tidak mendukung. Pedagang pun jangan merasa bebal, saya minta kesadarannya,” pesan Ema.

Direktur Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Hery Hermawan siap menjalankan arahan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung untuk menerapkan aturan dan penindakan terkait protokol kesehatan di Pasar.

“Tadi Pesan Ketua Satgas pelaksanaan protokol kesehatan harus diperketat. Kalau ada pelanggaran, misalnya pedagang yang bandel dengan kondisi tidak menggunakan masker atau membiarkan kerumunan saat pembeli datang itu bisa dikenakan sanksi,” katanya.

Hery mengatakan, sanksi yang diberikan bisa berupa administratif, yakni penarikan Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) sebagai syarat hak pedagang.

“Sanksi lain bisa berupa tindak pidana, terutama terkait PKL di pasar-pasar, termasuk di Pasar Sederhana ini masih banyak PKL,” katanya.

“Kalau di luar area bukan kewenangan kita, tetapi setidaknya kalau dia pedagang di dalam yang sudah disediakan tempat. Dia bandel keluar itu bisa dikenakan tindak pidana ringan,” katanya.**

Total
0
Shares
Previous Article

Ema: BOR Penuh karena dari 29 RS 50% Diisi Pasien Daerah Lain

Next Article

Ditengah PPKM Darurat MPLS di Kota Cimahi Digelar Secara Daring

Related Posts