Forwonede Gelar Webinar Peluang dan Tantangan Pinjol Kerjasama dengan OJK RI dan Komisi XI DPR RI

Demak – ekpos.com – Sejak maraknya aplikasi online berbasis digital dalam beberapa tahun terakhir turut memberikan peluang menumbuhkan kreatifitas dalam usaha, termasuk usaha jasa pinjaman online (Pinjol).

Pinjol merupakan platform penyedia dana supercepat secara tunai tanpa tatap muka untuk dipinjamkan kepada nasabah. Juga tanpa agunan dan rumitnya syarat administratif.

Ketua Forwonede Wahib, M.Si mengatakan, selain memunculkan peluang usaha, terkait dengan keamanan dan perlindungan terhadap nasabah, tentu keberadaan pinjol ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI).

“Dengan peran strategisnya, OJK berwenang melakukan tugas pengawasan terhadap fenomena pinjol yang marak bertebaran di ruang ruang privat maupun ruang publik jagat maya,” katanya, Senin (26/07/2021) di sela-sela persiapan Webinar Nasional.

Adapun Webinar Nasional yang diadakan oleh Forwonede ini, mengusung tema “Peluang dan Tantangan Pinjaman Online (Pinjol) dalam Menumbuhkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)” yang utamanya berada di Jawa Tengah.

Wahib menambahkan, banyaknya penawaran dari pelaku jasa usaha pinjol sedikit banyak telah mempengaruhi opini publik. Dengan iming iming kemudahan dan fasilitas tertentu, masyarakat lantas tertarik untuk sekedar pinjam uang secara online.

“Istilah yang beken, pinjol beraksi penuh solusi tanpa basa basi. Kebutuhan keuangan nasabah seketika terpenuhi,” ujarnya.

Meski sudah ada pinjol yang terdaftar di OJK, kata dia, namun tetap masih banyak pinjol yang tanpa izin alias abal abal. Tentu, ini menjadi ancaman serius bagi para pelaku usaha kecil menengah.

Menurutnya, kerapkali pelaku usaha tidak mau tahu sejauhmana legalitas lembaga pinjol yang dijadikan tumpuan pinjaman tersebut. Dampaknya, tidak sedikit yang masuk jerat pinjol ilegal. Jeratan pinjol ini cukup menjadi beban hidup masyarakat yang terdesak kebutuhan dan kurang berhati hati.

Sebab, beban bunga yang tinggi atas pinjaman, longgarnya akses data nasabah, tenor yang tidak sesuai perjanjian awal, penagihan yang nir etis atau tanpa etika kerap diabaikan nasabah.

“Yang penting dapat pinjaman dulu. Soal dampak bunga tinggi dipikirkan belakangan. Tentu, ini persoalan serius yang dihadapi masyarakat,” katanya.

Satu sisi, lanjut dia, bagi pelaku usaha kecil menengah, mereka butuh ketenangan dalam mengembangkan usaha dengan adanya kemudahan pinjol itu. Namun, sisi lain justru rawan terjerat “rentenir” online ilegal yang sulit dipertanggungjawabkan di tengah gegap gempita kebutuhan masyarakat yang masif.

Yang diharapkan masyarakat atau pelaku usaha adalah adanya kepastian hukum terkait jasa pinjol tersebut. Pemerintah harus menjamin apakah tawaran tawaran pinjol yang bertebaran di masyarakat itu legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Lalu, bagaimana langkah OJK dalam mengatasi masalah pinjol ilegal ini.

Sejauhmana OJK bisa memberantas pinjol ilegal dan menumbuhkan sekaligus mendorong adanya pinjol legal atau berizin yang bermanfaat untuk pengembangan dunia usaha masyarakat.

Wahib menambahkan, webinar soal pinjol ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat utamanya para pelaku usaha UMKM. Satu sisi usaha terbantu dengan pinjol. Sisi lain pelaku usaha mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas peranserta pinjol dalam memudahkan usaha tersebut.

Sedianya, webinar dengan zoom meeting di gelar pada Rabu, 28 Juli 2021 pukul 14.00 WIB –selesai. Untuk itu, peserta webinar dapat mengakses atau bergabung dalam join zoom meeting https://us05web.zoom.us/j/83417139004?pwd=R2t4Q3FFbHEwYlNnVlNGdGtWd0x3dz09

Meeting ID: 834 1713 9004
. Passcode : forwonede

Webinar ini dipandu oleh DR Dyah Nugrahani, Dosen UPGRIS dan Zayinul Fata dengan menghadirkan langsung para narasumber berkompeten dalam bidangnya.

Acara akan diawali dengan sambutan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Wimboh Santoso yang kemudian dilanjutkan dengan Keynote Speaker, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Dan dilanjutkan oleh sejumlah pemateri lainnya yaitu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Drs H Fathan Subchi, Kepala OJK Regional Jateng-DIY Aman Santoso, Ketua DPW Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso dan Paguyuban Pedagang Mie Bakso (Apmiso-Papmiso) Jateng, Lasiman serta Ketua PWI Jateng, Amir Mahmud. (Ar).

Total
0
Shares
Previous Article

Pengurus Senat Pasis Dikreg LXI Seskoad TA 2021 Resmi Dikukuhkan

Next Article

Laba bank bjb Tetap Tumbuh Positif Meski di Tengah Pandemi

Related Posts