KAB.BANDUNG-Ekpos.com >> Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah memberikan pembekalan materi diantaranya terkait Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.
Pembekalan itu tidak saja ditujukan untuk eksekutif, namun juga unsur legislatif. Regulasi tersebut berisikan mengenai pokok-pokok pikiran yang didasarkan pada semangat perubahan pasca orde baru yang perlu dipahami. Sistem pemerintahan yang semula sentralistis menjadi desentralisasi dan kemudian diberikan otonomi daerah.
“Tugas pokok fungsi semua bupati walikota dan unsur DPRD harus mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena segala kewenangan, pembagian tugas, tanggung jawab pemerintahan sampai sanksi-sanksi tercantum dalam undang-undang itu,’ ungkap Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian saat menyampaikan materi kepada sejumlah pemerintah daerah secara virtual di, ruang kerja Bupati Bandung Dadang Supriatna, di Soreang, Senin (13/09/2021).
Di hari ke-dua pelaksanaan bimbingan teknis untuk kepala dan wakil daerah yang digelar Kemendagri, Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan mendapatkan materi terkait Kebijakan Pembangunan Perbatasan.
Cakupan materi yang diberikan diantaranya tentang keamanan wilayah perbatasan, pengembangan budaya, nasionalisme dan infrastruktur.
Selain materi itu bupati mendapatkan materi mengenai RPJMD dan RKPD dari Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr.Hari Nur Cahya Murni, M.Si.
Hari Nur Cahya menyampaikan pembangunan di daerah harus mengacu pada target pembangunan nasional dan provinsi.
“Sinkronisasi dan harmonisasi koordinasi teknis dengan pusat, dikoordinasikan dengan MDN dengan Menteri Bidang Perencanaan. Sementara di provinsi, koordinasi teknis pembangunan dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” imbuh Nur Cahya.
Pembangunan daerah ini akan bermuara pada peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah.**
Related Posts
WNA Klaim Miliki Tanah di Bali, untuk Pengembangan Bisnis
BALI || Ekpos.com – Seorang Warga Negara asing (WNA) Australia bernama Julian Petroulas (32 thn) mengklaim memiliki tanah…
Keluarga Terdampak PPKM 2021 di Cimahi Dapat Bantuan
Cimahi, Ekpos.com >> Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Bupati Ciamis Kukuhkan Forum PSH Dan Nobatkan Duta Hukum Dan HAM
Ciamis-Ekpos.com Bupati Ciamis Herdiat Sunarya resmi mengukuhkan pengurus Forum Pelajar Sadar Hukum ( PSH) dan Penobatan Duta Hukum…