Kota Cirebon – ekpos.com -Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil membekuk empat orang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM. Sementara satu orang pelaku lainnya, masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, empat orang pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial PER, IM, MER dan JON.
Ia menjelaskan, para pelaku berhasil ditangkap di dua daerah berbeda. Yakni di Bogor dan Lampung. Sementara satu orang pelaku yang berstatus DPO berinisial JUL.
Dikatakan Fahri, para pelaku ini mengaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM.
“Di Kota Cirebon, mereka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali, kemudian di Kabupaten Cirebon 5 kali dan di Indramayu sebanyak 3 kali,” kata AKBP Fahri Siregar di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (18/9).
Menurut Fahri, kelima pelaku ini memiliki tugas masing-masing saat melakukan aksi kejahatannya yang banyak dilakukan di sejumlah gerai ATM.
Seperti pelaku berinisial MER misalnya. Ia bertugas meletakan tusuk gigi yang dijadikannya sebagai ganjal ke dalam mesin ATM. Saat ada korban datang dan kesulitan memasukkan kartu ATMnya ke dalam mesin, MER kemudian datang dan berpura-pura untuk membantu.
“Saat berpura-pura membantu, pelaku berinisial MER kemudian dengan cepat menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah dia siapkan,” kata Fahri.
Kemudian pelaku lainnya berinisial IM, memiliki tugas untuk melihat atau mengintip PIN ATM korban dari belakang.
“Sementara untuk pelaku berinisial JON dan JUL bertugas di mobil untuk menunggu pelaku lainnya saat selesai melakukan aksinya,” ucapnya.
Fahri menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada dua orang korban yang telah melapor ke Polres Cirebon Kota. Masing-masing dari mereka, ada yang mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan ada juga yang mengalami kerugian Rp14 juta. (Red)