Belasan PKL di Cimahi Jalani Sidang Tipiring

CIMAHI-Ekpos.com >> Karenna melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keamanan (K3), 11 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 1 orang pemilik toko yang belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) terpaksa harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Senin (20/9/2021).

Sidang Tipiring tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Nurhayati Nasution.SH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Ari Sulton Abdullah. SH, dan Leni Desi Parliani,

Dalam Sidang Tipiring tersebut Hakim Nurhayati Nasution.SH. menetapkan sanksi terhadap para PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 16 tahun 2010 Kota Cimahi tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keamanan), rata-rata dikenakan denda Rp 50 ribu.

Selain PKL, dalam sidang Tipiring kali ini juga ada satu pengusaha yang melanggar perizinan. Setelah disidang, pemilik bangunan tersebut diputus bersalah dan harus membayar sekitar Rp1 juta.

“Untuk PKL ada 12 yang disidangkan, hasil operasi para personel hari ini,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal.

Sebetulnya, ungkap Faisal, sebelumnya ada 12 bangunan yang diduga melanggar Perda perizinan di Kota Cimahi berdasarkan hasil pengusiran personel Satpol PP pekan lalu. Namun 11 di antaranya sudah melakukan klarifikasi.
“Jadi untuk yang 11 itu sudah melakukan klarifikasi dan memberikan keterangan. Mereka bisa menunjukan perizinannya,” ungkap Faisal.

Dirinya mengaku akan terus melakukan kegiatan operasi pengecekan perizinan kegiatan usaha dan kegiatan bangunan, yang disinyalir masih ada yang belum memilikinya.

“Kita akan terus lanjutkan kegiatan ini untuk menyisir gudang-gudang ataupun kegiatan usaha lain, selain gudang yang tidak memiliki ijin. Sesuai dengan Perda 5 tahun 2017 tetang ketertiban umum, bangunan harus memiliki ijin,” tegasnya.

Sedangkan menurut JPU dari Kejaksaan Negeri Cimahi, Ari Sulton Abdullah. SH, Perda Kota Cimahi itu bukan hanya semata-mata diatas kertas tapi ada pelaksanaannya dan itu memang harus di taati oleh masyarakat Cimahi khususnya para PKL agar tidak melanggar karena sudah ada aturanya, bahwa apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan.

“Kita juga dari pemerintahan maupun hukum sendiri tidak melarang PKL untuk berdagang tapi harus ada point-point yang harus diperhatikan oleh PKL itu, seperti tidak boleh berdagang di pinggir jalan yang melanggar Fasilitas umum dan Fasilitas sosial,” katanya.***

Total
0
Shares
Previous Article

Menkes Berikan Ceramah Pembekalan Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Pasis Dikreg LXI Seskoad

Next Article

PKK Kab.Bandung Siap Sukseskan Program Bupati Bandung

Related Posts