BPN-Kemenag Jabar Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Bandung, Ekpos.com
Temui BPN, Kakanwil: Kolaborasi yang Baik untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Senin, 20 September 2021

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, Adib, memenuhi permintaan Kakanwil BPN Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan, untuk melakukan pertemuan atau audiensi, Senin (20/9), di Hotel West Point Bandung.

Pada pertemuan ini dibahas dengan santai mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf yang saat ini sedang menjadi perhatian khusus Kementerian Agama. “Saat ini, Provinsi Jawa Barat sedang menjadi perhatian penting bagi pemerintah pusat karena banyaknya pengembangan pembangunan program pemerintah yang berada di atas tanah wakaf sebagai contoh pembangunan jalan tol dan alur kereta cepat,” tutur Adib.

Maka dari itu, lanjutnya, Kementerian Agama Jawa Barat yang dalam hal ini menjadi tanggung jawab Bidang Penaiszawa berusaha keras untuk memproses tanah wakaf yang terkena pembangunan.

“Alhamdulillah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2018 bahwa tanah wakaf dengan luas di bawah 5000 m2 dan untuk kepentingan masyarakat atau ROTR menjadi kewenangan Kanwil Kementerian Agama untuk mengeluarkann izin sedangkan di atas itu kewenangan Menteri Agama,” ujar Adib.

Tetapi, tambahnya, sebelum penentuan izin dikeluarkan harus ada penelusuran lebih dalam terutama nilai syariat Islam oleh Badan Wakaf Indonesia.

Adib mengatakan bahwa setelah izin dikeluarkan maka harus diurus langsung ke BPN untuk dijadikan sertifikat tanah wakaf.

“Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini dibutuhkan kolaborasi yang harmonis dengan pihak-pihak terkait, sehingga pertemuan malam ini diharapkan dapat mewujudkan hal tersebut,” harapan Adib.

Masih pada kesempatan yang sama,Kakanwil BPN, Dalu Agung Darmawan, mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kakanwil Kemenag Jabar menerima audiensi langsung.

“Pada pertemuan ini, saya bermaksud untuk membahas mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ada beberapa data yang memang harus ada sinkronisasi antara Kementerian Agama Jawa Barat dengan BPN Jawa Barat,” ujar Dalu Agung.

Ia beranggapan bahwa sinkronisasi data tanah wakaf ini bertujuan untuk akurasi data sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat merugikan berbagai pihak.

“Saya berharap dengan pertemuan ini silaturahmi semakin erat sehingga dapat mempermudah kerja sama dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf,” harapnya./rls****

Total
0
Shares
Previous Article

PTM di MTsN Cimahi Lancar dan Terus Dievaluasi

Next Article

UIN Bandung Gunakan SIPKA Dalam Capaian Kinerja

Related Posts