Garut – ekpos.com – Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Garut, Provinsi Jabar menyerahkan sertipikat redistribusi tanah sebanyak 1.100 sertipikat kepada masyarakat, Rabu (22/9).
Penyerahan Sertipikat redistribusi tersebut secara simbolis diberikan kepada 11 masyarakat Desa Caringin dan Desa Jagabaya Kabupaten Garut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Garut Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM menjelaskan bahwa, pelaksanaan sertipikasi redistribusi tanah objek landreform di Kabupaten
Garut dari tahun 2015 sampai 2020 sebanyak 3.250 bidang seluas 2.373,61 hektar.
Pada tahun 2021, Kabupaten Garut memperoleh target sertipikat redistribusi tanah sebanyak 2.950 bidang, dari target tersebut progress akhir capaian fisik mencapai 1.226 bidang (42% dari target).
“Pada kesempatan ini akan diserahkan kepada para penerima sertipikat redistribusi sebanyak 1.100 sertipikat meliputi, Desa Caringin Kecamatan Caringin sebanyak 600 bidang dan Desa Jagabaya Kecamatan Mekarmukti sebanyak 500 bidang,” jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa, tanah yang menjadi objek redistribusi di Kabupaten Garut berasal dari tanah negara bebas. “Lokasi redistribusi tanah yang akan dibagikan kepada masyarakat rawan terhadap alih fungsi penggunaan tanah dari pertanian sawah menjadi bukan pertanian, seperti untuk perumahan, industri, perdagangan, dan lain-lain,” terang Nurus yang mantan Kakan BPN Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Menurutnya, hal ini sangat dimungkinkan karena di beberapa lokasi redistribusi tanah ini berada pada daerah berkembang. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi penggunaan dan pemanfaatan tanah harus diperketat.
Sertifikasi redistribusi tanah ini merupakan bagian dari reforma agraria yaitu penataan asset/asset reform.
“Selanjutnya ke depan kami tindak lanjuti dengan penataan akses/akses reform yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Garut (Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dll),” bebernya.
Dengan demikian, tambah dia, maka tujuan dari Reforma Agraria (asset reform dan akses reform) bisa terwujud yakni antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.
“Kami berharap kepada penerima sertipikat Redistribusi Tanah untuk tidak mengalihkan tanahnya kepada pihak lain agar penggunaan dan pemanfaatan tanah hasil redistribusi tanah dapat optimal demi kesejahteraan masyarakat penerima,” pungkas pria Kelahiran Kota Wali Demak, Jateng. (Red).