BANDUNG, Ekpos.Com >> Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejati Yogyakarta berhasil mengamankan buronan kasus korupsi program rehabilitasi rekonstruksi gempa Bantul 2007, Lilik Karnaen.
Lilik sudah buron selama kurang lebih delapan tahun akhirnya dibekuk saat berada di satu hotel di Bandung, Selasa (19/10/2021) pagi.
“Telah diamankan satu orang buronan untuk kasus berkaitan pascagempa di Yogyakarta tahun 2007,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dalam keteranganya, Selasa (19/10/2021).
Dalam kasus ini, Lilik menjadi konsultan manajemen dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Bantul tahun 2007.
“Yang bersangkutan diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 911.250.000,” katanya.
Lilik yang merupakan mantan dosen di satu perguruan tinggi (PT) ini pun terbukti melakukan korupsi, berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung bernomor 188 K/Pid. Sus/2013.
“Putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ucapnya.**