BANDUNG, Ekpos.Com >> Berdasarkan undang-undang Nomor 39 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setiap pemerintah mendapatkan dana transfer dari Pemerintah Pusat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Di era keterbukaan informasi publik beberapa kepala daerah mempublis berapa besaran DBHCHT yang ditermia dan disalurkan untuk kepentingan apa.
Salahsatunya Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengungkapkan, untuk tahun ini Kota Sukabumi menerima sekitar Rp4,5 miliar. Dana sebesar itu sebanyak 85 persen untuk bidang kesehatan.
“Iya, sekitar 85 persen atau sekira Rp3,8 miliar diperuntukan untuk bidang kesehatan. Sedangkan sisanya diperuntukan bagi beberapa dinas,”katanya dikutip dari laman BASIS13.Com.
Sekretaris Daerah Kota Bandung pun saat dikonfirmasi mengakui bahwa Kota Bandung menerima bantuan DBHCHT. Hanya yang mengherankan terkesan ditutup-tutupi, baik besaran maupun penggunaan dana tersebut.
“Kelihatannya ada…hanya lupa berapa angkanya,”ungkap Ema saat dikonfirmasi via WhatsApp nya, Kamis (28/10/2021).
Padahal dengan jabatanya tersebut ia harusnya faham betul akan besaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (ABPD) dan bersumber dari mana saja.
Berdasarkan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, tentang era keterbukaan informasi publik, seharusnya hal tersebut bisa dikonsumsi masyarakat.
Apalagi sebelumnya Kota Bandung pernah meraih prestasi terbaik berdasarkan penilaian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kota Bandung sebagai great performing website dari digital marketing award 2017.
Ada apa dengan Kota Bandung. **