KBB- Ekpos.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus),Polda Jabar meringkus Jajang Ruhiyat (Kades Cibogo) dan Maman Suryaman (Mantan Kades) sebagai tersangka dugaan korupsi yang mengakibatkan negara di rugikan Rp.50 miliar lebih.
Dalam modusnya, Keduanya memindahtangankan lahan aset milik desa seluas 8 hektare yang terletak di blok persil 57 Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
“Kita berhasil amankan dua orang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kita melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, kemudian kami lakukan gelar perkara untuk kedua orang tersebut dan kami tetapkan tersangka dan ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (28/10/2021).
“ keduanya melakukan penghapusan aset tanah milik desa yang terletak di blok lapang persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.” Ujarnya.
Dikataka Arif, dia bersama-sama menyalahgunakan wewenang memindahtangankan tanah di Cikole manipulasi surat Kepala Desa tanpa terlebih dahulu mendapat izin persetujuan dari pemerintah setempat.
Dijelaskan Arif , berdasarkan hasil audit daripada BPK nilai aset yang diakibatkan kerugian dua tersangka tersebut Rp 50 miliar lebih.*** (MAN)