Rektor USU Dukung Kebijakan Menteri Nadiem Soal Permendikbudristek 30/21

Medan- Ekpos.com

Rektor Universitas Sumatera Utara ( USU) Muryanto Amin mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Muryanto mengatakan, dengan adanya Permendibudristek Nomor 30, maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“USU dukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021. Dengan adanya aturan tersebut, kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Muryanto, Sabtu (13/11/2021).

Disebutkannya, sebelum adanya Permendikbudristek PPKS, aturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual mengambang.

“Hadirnya Permendikbudristek menjadi panduan bagi kampus untuk membuat aturan turunan, dan memberi kepastian dalam penindakan. Karena ada payung hukum lebih tinggi,” sebutnya.

Muryanto menjelaskan, untuk memperkuat Permendikbudristek PPKS, USU akan membuat peraturan rektor terkait pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) sebagaimana yang diamanatkan di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

“Satgas segera dibentuk untuk menindaklanjuti isi Permendikbud. Tujuannya untuk menghilangkan kekerasan seksual di kampus,” tegasnya.

Rektor USU juga menilai, dengan adanya Permendikbudristek PPKS memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa, khususnya yang perempuan untuk lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus.

USU  merespon positif terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 sebagai momentum dalam menjaga moralitas perguruan tinggi untuk membentengi dari aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus.*** HARGIB

Total
0
Shares
Previous Article

FST UIN SGD  Ditantang Aplikasikan  Sains dan Teknologi  Dalam Wahyu Memandu Ilmu

Next Article

Komandan Seskoad Memimpin Kegiatan Desk Evaluasi Zona Integritas TA.2021 Seskoad

Related Posts