Cimahi-Ekpos.com
Pemkot Cimahi berencana hasil uji emisi kendaraan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.Sebab itu, pihaknya sedang mengkaji ketentuan untuk menjadikan hasil uji emisi kendaraan sebagai syarat ketika masyarakat akan membayar pajak kendaraan.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan, DLH, Kota Cimahi, Dadan Supardan sembari menjelaskan regulasi itu merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak .
“Sesuai aturan memang hasil uji emisi menjadi aturan untuk memperpanjang STNK. Tapi kami masih mengkani, untuk diterapkan di Cimahi karena harus melihat situasi dan kondisi,” ujarnya. Selasa (23 /11/2021).
Dipaparkan Dadan uji emisi sebagai syarat untuk pembayaran pajak kendaraan cukup baik dan memiliki banyak manfaatnya apabila dilaksanakan. Salah satu yang paling akan dirasakan manfaatnya adalah bisa meminimalisasi pencemaran udara di Kota Cimahi.
Bukan hanya itu, lanjut Dia kendaraan bisa lebih terawat karena harus lolos uji emisi. Sehingga memacu pemilik kendaran untuk selalu menjaga kendaraannya dengan baik. Dirinya ingin uji emisi yang dilaksanakan di Kota Cimahi sekaligus menjadi ajang sosialisasi.
“Uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK baru akan dilaksanakan di Jakarta. Rencana kami dengan KLHK mungkin di tahun tahun berikutnya uji emisi ini merupakan syarat wajib bagi pemilik kendaraan,” ujarnya.
Sedangakan menurut Lucky Sugih Mauludin berdasarkan hasil uji udara menggunakan metode pasif sampler, kualitas udara di Kota Cimahi masih aman.
“Udara di Cimahi masih cukup baik. Kita uji secara rutin dengan sampelnya dari industri, perkantoran, permukiman, dan transportasi,” pungkasnya.*** Hargib