Cimahi- Ekpos.com
Plt.Walikota Cimahi, Ngatiyana mengancam akan memberi sanksi tegas, jika ada ASN Cimahi yang tetap nekad ambil cuti untuk liburan.
Hal Itu ditegaskan Ngatiyana, bahwa pihaknya telah mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mengambil cuti saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. Ia menyatakan apabila ASN memaksakan diri berlibur apalagi pelesiran ke luar daerah maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
“Jika terlihat ada yang melanggar maka nanti akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan,” ancam Ngatiyana.
Larangan ASN pelesiran ke luar daerah merujuk Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
“Bagi ASN pemkot Cimahi sampai tingkat kelurahan, saya perintahkan tidak ada cuti Natal dan Tahun Baru. Semua tetap di rumah masing masing, tidak mudik, tidak libur kerja tetap bekerja melayani masyarakat,” tegas Ngatiyana Senin (22/11/2021).
Ngatiyana memaparkan larangan itu diterbitkan untuk meminimalisir lonjakan kasus COVID-19 yang hingga saat ini masih melanda. Selain itu, Ngatiyana juga mengimbau masyarakat tak berlibur ke luar daerah.
Untuk memantau para PNS, Pemkot Cimahi sendiri sudah memiliki sistem yang diberinama Sikonci
Lewat aplikasi tersebut, keberadaan para abdi negara akan terlacak dimanapun berada. Sebab sistem tersebut sudah dilengkapi Global Policy and Strategy (GPS).
Pemkot Cimahi bakal menerapkan kembali PPKM Level 3 sesuai intruksi dari pemerintah pusat. PPKM Level 3 rencananya akan diterapkan kembali akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022.*** Hargib