Cimahi, Ekpos.com >>
Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSP2KBP3A) menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 18.269 keluarga terdampak PPKM tahun 2021.
Pemberian bantuan yang bersumber dari APBD Kota Cimahi Tahun 2021 tersebut secara resmi dilauncing dan diserahkan secara simbolis oleh Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana bertempat di selasar gedung B Pemkot Cimahi, Senin (13/12/2021).
“Pada hari ini Pemerintah Kota Cimahi melaunching yaitu memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak PPKM yang sama sekali belum pernah menerima bantuan baik dari pusat maupun dari pemerintah daerah yang berdasarkan data cek real di lapangan mendapat 18.269 orang/KK yang mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- per orang/KK,” terang Ngatiyana.
Lebih lanjut Ngatiyana menyampaikan, pemberian bantuan tersebut adalah sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu dan kelompok masyarakat rentan lainnya yang terdampak PPKM dan belum mendapatkan bantuan apapun selama pandemi Covid-19.
Mereka penerima bantuan yaitu terdiri dari keluarga miskin/kurang mampu yang terdaftar di DTKS dan non DTKS, keluarga pelaku UMKM, keluarga pelaku seni, juru parkir dan sopir angkot, penyandang disabilitas, serta korban PHK.
Adapun pemberian bantuan sosial tunai ini akan dilaksanakan selama dua hari (Selasa-Rabu) tanggal 14 sd 15 Desember 2021 bertempat di 15 kelurahan di Kota Cimahi Khusus bagi kelurahan Cigugur Tengah dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai dengan tanggal 17 Desember 2021 karena jumlah Kelompok Penerima Manfaatnya (KPM) cukup banyak.
Penyaluran bantuan tunai juga dibantu oleh bank jabar banten (bjb) melalui aplikasi social fund transfer agar dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.***