Disnaker Kota Cimahi Minta Perusahaan Patuhi UMK dan Skala Upah

Cimahi, Ekpos.com >>
Kota Cimahi, harmonionline.net-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi melakukan sosialisasi tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan struktur skala upah pada Kamis (16/12/2021).

Sosialisasi dilakukan terhadap perwakilan pekerja dan perusahaan di Kota Cimahi itu berlangsung di Cimahi Techno Park, Jalan Raya Baros, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, semua perusahaan harus memberlakukan UMK dan skala upah bagi pegawainya.

Skala upah itu menentukan besaran upah yang seharusnya diterima oleh pegawai berdasarkan masa baktinya di perusahaan tersebut.

“Iya harus mengikuti aturan struktur skala upah,” tegas Yanuar saat ditemui di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi pada Kamis (16/12/2021).

Kewajiban untuk menetapkan struktur dan skala upah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal itupun ditegaskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-KESRA/2021 tentang UMK.

Berdasarkan aturan tersebut, pengusaha harus menyusun dan memberlakukan struktur skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Dengan aturan tersebut, pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun seharusnya bisa mendapatkan upah lebih dari Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp 3.272.668,50.

Struktur skala upah, jelas Yanuar, akan dilihat dari kompetensi, pengalaman bekerja, jenjang pendidikan hingga masa bakti yang akan membedakan besarannya.

“Harusnya lebih (dari UMK bagi pekerja 1 tahun ke atas). Nanti juga dihitung berdasarkan kompetesinya, pengalaman kerjanya, keahliannya atau jenjang pendidikannya yang membedakan pekerjaan satu dengan yang lainnya,” jelasnya.
Namun, lanjut Yanuar, skala upah tersebut tak harus dituangkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebab sudah jelas diatur dalam peraturan yang lebih tinggi seperti PP dan Undang-undang.
“Kalau struktur skala upah aturannya udah mengikat, kalau Perwal tidak karena sudah diatur oleh aturan yang di atasnya,” tegasnya.
Sumber : cimahikota.go.id

Total
0
Shares
Previous Article

Potensi Kemenangan Ganjar - Puan, Berikut Paparan H. Mochtar Mohamad

Next Article

Lewat Safari Jum'at, Kapolres Tuban Ingatkan Masih Ada Varian Omicron

Related Posts