KAB. BANDUNG || Ekpos.com — Mengenai tuntutan 10 komunitas kepada Geodipa, dikatakan salah seorang tokoh masyarakat Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu, H. Dasep Kurnia Gunarudin, memberikan tanggapan sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 21 tahun 2014 , tentunya dalam membuat sebuah pandangan tidak akan lepas dari hukum positif yang ada.
“Geodipa sebagai pemegang IPB di Desa Sugihmukti, ia menambahkan, tentunya memiliki banyak kewajiban yang menurut saya nilainya masih merah,” katanya melalui telepon, Jum’at 7 Januari 2022.
Dasep yang merupakan Ketua Pansus VIII dari Fraksi PKS DPRD Kab. Bandung, menuturkan, nilai merah bagi Geodipa itu, diantaranya;
1. Kewajiban memahami dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dankerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yangberiaku.
2. Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
3. Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat “setempat”.
4. Mendorong pengembangan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi pada Wilayah Kerjanya.
Jika kewajibanya yang empat poin ini tidak dilaksanakan, ia menegaskan, tentunya ada sanksi yang menanti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia melihat pihak Geodipa masih kurang memahami tentang peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya minel. Lucu sekali jika perusahaan sebesar Geodipa tidak memahami tentang Frasa “Masyarakat Setempat” dan ” Masyarakat sekitar”. Bahkan tidak tepat menerjemahkan apa itu Frasa “Pengembangan” dan “Pemberdayaan”, sehingga berbagai kebijakanya menjadi obscur.”
Namun untuk kewajiban –kewajiban yang lainya saya pikir PT Geodipa sudah melaksanakanya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam hal ini, ia menambahkan, yang terpenting adalah peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi yang telah mendapat justifikasi dalam UU, diantaranya;
1. Masyarakat mempunyai peran serta untuk:
a. Menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi;
dan b. Menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
2. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi masyarakat berhak untuk:
a. Memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengusahaan Panas Bumi melalui Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
b. Memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan Panas Bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar;
c. Memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat kegiatan pengusahaan Panas Bumi yang menyalahi ketentuan.
“Jadi jika semua pihak tunduk dan taat terhadap rules of game yang ada, permasalah seperti ini dapat dengan mudah bisa diselesaikan,” pungkas Dasep. ***