KAB. BANDUNG || Ekpos.com — Tidak ada angin tidak hujan, Sulam Sukoraharjo, harus menerima kenyataan gugatan dari isterinya, sebut saja SS, secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Sulam menambahkan, gugatan SS sebenarnya tidak mendasar, apalagi ia sebagai PNS bahkan Kepala Sekolah di salah SD Negeri di wilayah Bandung Timur, jelas telah melanggar kode etik. Karena administrasi dalam proses penceraiannya dilakukan sepihak hingga sampai pengurusannya ke Pengadilan Agama tidak ada kehadiran Sulam.
Ironisnya Sulam harus menerima Akta Cerai dari PA dengan Nomor: 6586/AC/2020/PA.Sor pada tanggal 09 November 2020 yang diakuinya tidak pernah ada panggilan terhadap dirinya untuk menghadiri persidangan gugat cerai tersebut.
“Selaku tergugat saya belum pernah menerima surat panggilan dari PA dan meminta salinannya,” katanya di Soreang, Senin 21 Maret 2022.
Atas permintaannya itu, pihak PA pada tanggal 13 Januari 2021 melakukan konfirmasi yang menegaskan kalau Akta Cerai tersebut sah dan berkekuatan hukum. Perihal untu mengajukan Verzet terhadap putusan PA bisa dilakukan 14 hari terhitung tanggal pemberitahuan verstek.
Sementara Relaas Panggilan dengan Nomor: 4226/Pdt.G/2020/PA.Sor, yang menurutnya diterima oleh salah seorang pegawai Kecamatam Rancaekek bernama Rukman. Tapi ditegaskan oleh Camat Rancaekek Kabupaten Bandung, Drs. Baban Banjar, FS. M.Si., tidak ada pegawainya yang bernama itu seperti yang ditanyakan Sulam. Demikian juga dengan Kelurahan Rancaekek menyangkal keberadaan Rukman.
“Jujur saja saya menerima kabar terbitnya akta cerai itu melalui Whatsapp pada tanggal 26 Oktober 2020. Pemberitahuan ini jelas membuktikan kalau sudah melampaui batas waktu sejak diterbitkannya akta pada tanggal 22 September 2020,” ujarnya.
Ketika permasalahannya diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tentang perselingkuhan isterinya yang dinilainya bisa mencemari nama institusi, ia mendapatkan tanggapan Surat dengan Nomor: 862/794/BKPSDM, yang menyatakan bahwa pengajuan cerai yang diajukan SS itu sudah sesuai dengan ketentuan. Terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan SS tidak dapat diproses lebih lanjut sebelum ada bukti kuat termasuk pernyataan dari saksi-saksi yang dituangkan secara tertulus di atas materai yang cukup.
Ia merasa dirinya sudah didzolimi secara bertubi-tubi. Tuduhan SS kepada dirinya atas “terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga” ditegaskannya itu hanya akal-akalan SS saja.
Untuk melengkapi pernyataannya itu dan bagaimana prosesnya selama ini, Sulam menyerahkan potocopy dokumen kepada media untuk dipelajari agar mengetahui bagaimana kronologisnya guna menghindari fitnah.
“Saya meminta keadilan saja dan kebenaran dari masalah yang dihadapi. Jangan mendengarkan omongan sepihak tanpa melibatkan tergugat. Itu jelas sangat merugikan saya sebagai suaminya yang tanpa mengetahui prosesnya, tiba-tiba mendapatkan kabar pahit,” tegasnya.***