2 Dosen UIN SGD Terima  SK P3K

Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Mahmud, MSi., CSEE., didampingi Wakil Rektor II bidang AUPK Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag., CEAM., menyerahkan SK P3K kepada 2 dosen,Jumat (01/04/2022)./dokhum

JAKARTA-Ekpos.com

Dua dosen yakni Yulinda Eliskar, Asisten Ahli, Dosen Matematika di Program Studi Matematika Fakultas Sains dan Teknologi, Ani Yanti Ginanjar, Asisten Ahli, Dosen Matematika di Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (CPPPK) Formasi Tahun 2021 di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang berlangsung di gedung O. Djauharuddin AR, Jumat (01/04/2022).

Pemberian SK tersebut oleh Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Mahmud, MSi., CSEE., didampingi Wakil Rektor II bidang AUPK Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag., CEAM., Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Prof. Dr. Hj Aan Hasanah, M.Ed., Dekan Fakultas Sains dan Teknologi (FST) yang diwakili Wakil Dekan II, Dr. Elis Ratna Wulan, S.Si, M.T

Penyampaian SK Pengangkatan CPPPK ini dilakukan secara daring oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag. Dalam pengarahan singkatnya, Prof Nizar Ali menyampaikan bahwa proses seleksi telah berlangsung secara kompetitif, adil, objektif, transparan dan bersih dari praktik-praktik KKN berdasarkan syarat-syarat yg telah ditentukan.

Menurutnya perbedaan yang mendasar dalam mekanisme pengangkatan CPPPK dan CPNS yaitu dalam hal penetapan Nomor Induk CPNS.

“CPNS ditetapkan terlebih dahulu  persetujuan teknis Nomor Induk dari BKN kemudian mengikuti masa uji coba selama 1 tahun, sedangkan CPPPK ditetapkam terlebih dahulu SK pengangkatnya sebagai CPPPK kemudian diusulkan ke BKN untuk persetujuan teknis Nomor Induknya, setelah itu langsung ditetapkan SK pengangkatannya untuk kemudian menerima gaji dan tunjangan”, terangnya.***SAL

 

Total
0
Shares
Previous Article

UIN Bandung Luncurkan  Executive Dashboard TERAS Sunan Gunung Djati

Next Article

Vaksinasi Lebihi batas Minimal, PPKM Kota Bandung Berada di Level 2

Related Posts