CIMAHI-Ekpos.com
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan selama bulan suci Ramadhan sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. Pemerintah telah mengatur jam kerja ASN dengan jam kerja sekitar 7 jam dalam satu hari.
“Pemkot Cimahi mengikuti aturan pemerintah pusat soal jam kerja selama bulan Ramadhan, Tinggal menyesuaikan,” kata Plt Walikota Cimahi Ngatiyana, di ruang kerjanya, Senin 4 April 2022.
Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan pemerintah.
Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE adalah, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama Ramadhan 2022 menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB, pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30 WIB.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN Ramadhan 2022 pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30 WIB.
“Ada pergeseran 30 menit saat masuk dan 1 jam saat pulang. Jadi jam apel biasanya 7.30 WIB menjadi 8.00 WIB,” ungkap Ngatiyana.
Aturan kerja berlaku bagi ASN yang mendapat jadwal WFO maupun WFH. “WFO atau WFH masih berlaku. Sistem kerja itu masih diterapkan agar mengurangi kapasitas di gedung pemerintahan,” tuturnya.
Ngatiyana juga mengimbau para ASN Pemkot Cimahi tetap semangat bekerja di bulan Ramadhan.
“Harus tetap semangat karena ini tugas, kewajiban, dan tanggung jawab kita. Puasa jangan jadi alasan, justru puasa harus banyak berbuat baik, berbuat yang terbaik. Berbuat untuk mencari ridho Allah SWT, tetap dengan ikhlas dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Ngatiyana *** HG